ITALIA

Begini Cara Pandang Negara Ini Terhadap Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 12:01 WIB
Begini Cara Pandang Negara Ini Terhadap Bitcoin

ROMA, DDTCNews – Otoritas Pajak Italia (Agenzia della Entrate) merilis dokumen yang berisi informasi terbaru mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap bitcoin.

Informasi yang diterbitkan oleh Agenzia della Entrate tersebut, transaksi pembelian maupun penjualan yang menggunakan bitcoin dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice).

“Meski demikian, ada penggunaan tertentu yang tetap dipungut pajak. Pajak penghasilan tetap dikenakan untuk penggunaan bitcoin yang sifatnya spekulatif maupun untuk peristiwa tertentu,” ungkap dokumen itu, kemarin (8/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Rilisnya dokumen ini merupakan bentuk respon Pemerintah Italia terhadap keinginan dunia bisnis di sana. Aturan terbaru terkait bitcoin ini akan menjadi jawaban bagaimana mengeksekusi pemungutan PPN untuk transaksi berbasis teknologi.

Untuk bisa menerapkan peraturan tersebut, Agenzia della Entrate akan menganggap bitcoin sebagai salah satu bentuk mata uang. Berbeda dengan negara-negara di Eropa, Amerika Serikat (AS) melihat bitcoin sebagai salah satu bentuk properti, bukan bentuk mata uang.

Seperti dilansir Coin Desk, ada hal lain yang harus diperhatikan dalam penerapan bitcoin sebagai mata uang, salah satunya adalah bagaimana standar akuntansi memandang penggunaan bitcoin.

Pasalnya, jika tidak ada kesamaan dengan pandangan standar akuntansi, penggunaan bitcoin mungkin akan menimbulkan cukup banyak masalah di kemudian hari. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI