ITALIA

Begini Cara Pandang Negara Ini Terhadap Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 12:01 WIB
Begini Cara Pandang Negara Ini Terhadap Bitcoin

ROMA, DDTCNews – Otoritas Pajak Italia (Agenzia della Entrate) merilis dokumen yang berisi informasi terbaru mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap bitcoin.

Informasi yang diterbitkan oleh Agenzia della Entrate tersebut, transaksi pembelian maupun penjualan yang menggunakan bitcoin dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice).

“Meski demikian, ada penggunaan tertentu yang tetap dipungut pajak. Pajak penghasilan tetap dikenakan untuk penggunaan bitcoin yang sifatnya spekulatif maupun untuk peristiwa tertentu,” ungkap dokumen itu, kemarin (8/9).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rilisnya dokumen ini merupakan bentuk respon Pemerintah Italia terhadap keinginan dunia bisnis di sana. Aturan terbaru terkait bitcoin ini akan menjadi jawaban bagaimana mengeksekusi pemungutan PPN untuk transaksi berbasis teknologi.

Untuk bisa menerapkan peraturan tersebut, Agenzia della Entrate akan menganggap bitcoin sebagai salah satu bentuk mata uang. Berbeda dengan negara-negara di Eropa, Amerika Serikat (AS) melihat bitcoin sebagai salah satu bentuk properti, bukan bentuk mata uang.

Seperti dilansir Coin Desk, ada hal lain yang harus diperhatikan dalam penerapan bitcoin sebagai mata uang, salah satunya adalah bagaimana standar akuntansi memandang penggunaan bitcoin.

Pasalnya, jika tidak ada kesamaan dengan pandangan standar akuntansi, penggunaan bitcoin mungkin akan menimbulkan cukup banyak masalah di kemudian hari. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN