ITALIA

Begini Cara Pandang Negara Ini Terhadap Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 12:01 WIB
Begini Cara Pandang Negara Ini Terhadap Bitcoin

ROMA, DDTCNews – Otoritas Pajak Italia (Agenzia della Entrate) merilis dokumen yang berisi informasi terbaru mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap bitcoin.

Informasi yang diterbitkan oleh Agenzia della Entrate tersebut, transaksi pembelian maupun penjualan yang menggunakan bitcoin dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice).

“Meski demikian, ada penggunaan tertentu yang tetap dipungut pajak. Pajak penghasilan tetap dikenakan untuk penggunaan bitcoin yang sifatnya spekulatif maupun untuk peristiwa tertentu,” ungkap dokumen itu, kemarin (8/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Rilisnya dokumen ini merupakan bentuk respon Pemerintah Italia terhadap keinginan dunia bisnis di sana. Aturan terbaru terkait bitcoin ini akan menjadi jawaban bagaimana mengeksekusi pemungutan PPN untuk transaksi berbasis teknologi.

Untuk bisa menerapkan peraturan tersebut, Agenzia della Entrate akan menganggap bitcoin sebagai salah satu bentuk mata uang. Berbeda dengan negara-negara di Eropa, Amerika Serikat (AS) melihat bitcoin sebagai salah satu bentuk properti, bukan bentuk mata uang.

Seperti dilansir Coin Desk, ada hal lain yang harus diperhatikan dalam penerapan bitcoin sebagai mata uang, salah satunya adalah bagaimana standar akuntansi memandang penggunaan bitcoin.

Pasalnya, jika tidak ada kesamaan dengan pandangan standar akuntansi, penggunaan bitcoin mungkin akan menimbulkan cukup banyak masalah di kemudian hari. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?