ROMA, DDTCNews – Otoritas Pajak Italia (Agenzia della Entrate) merilis dokumen yang berisi informasi terbaru mengenai bagaimana perlakuan pajak terhadap bitcoin.
Informasi yang diterbitkan oleh Agenzia della Entrate tersebut, transaksi pembelian maupun penjualan yang menggunakan bitcoin dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keputusan ini sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice).
“Meski demikian, ada penggunaan tertentu yang tetap dipungut pajak. Pajak penghasilan tetap dikenakan untuk penggunaan bitcoin yang sifatnya spekulatif maupun untuk peristiwa tertentu,” ungkap dokumen itu, kemarin (8/9).
Rilisnya dokumen ini merupakan bentuk respon Pemerintah Italia terhadap keinginan dunia bisnis di sana. Aturan terbaru terkait bitcoin ini akan menjadi jawaban bagaimana mengeksekusi pemungutan PPN untuk transaksi berbasis teknologi.
Untuk bisa menerapkan peraturan tersebut, Agenzia della Entrate akan menganggap bitcoin sebagai salah satu bentuk mata uang. Berbeda dengan negara-negara di Eropa, Amerika Serikat (AS) melihat bitcoin sebagai salah satu bentuk properti, bukan bentuk mata uang.
Seperti dilansir Coin Desk, ada hal lain yang harus diperhatikan dalam penerapan bitcoin sebagai mata uang, salah satunya adalah bagaimana standar akuntansi memandang penggunaan bitcoin.
Pasalnya, jika tidak ada kesamaan dengan pandangan standar akuntansi, penggunaan bitcoin mungkin akan menimbulkan cukup banyak masalah di kemudian hari. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.