INVESTASI

Begini Cara OJK Bantu UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 19:01 WIB
Begini Cara OJK Bantu UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Masih ada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum bisa mendapatkan kemudahan akses modal dalam menjalankan usahanya. Mengingat, saat ini semakin banyak pelaku UMKM di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sejumlah cara untuk mengatasi pembiayaan atau modal bagi para pelaku UMKM akan dilakukan. Langkah-langkah yang akan dilakukan bertujuan meningkatkan tingkat produktivitas kegiatan UMKM di Indonesia.

"Untuk perluas akses pemberian modal pada UMKM, kami persiapkan papan pengembangan UMKM yang bisa dicatat masing-masing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Initial Public Offering (IPO) dengan melalui proses inkubasi selama 3-5 tahun oleh kami dan BEI," ujarnya di Jakarta, Senin (21/11).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ia menyatakan penambahan modal tersebut juga bisa didapatkan melalui skema modal ventura yang mengarahkan pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan atau UMKM dalam jangka waktu tertentu. Modal ventura akan harus bisa dimanfaatkan secara langsung oleh pelaku UMKM, selanjutnya OJK akan menyederhanakan beberapa peraturannya.

Adapun skema crowdfunding yang juga bisa membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya. Crowdfunding tersebut berupa penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan pendanaan suatu proyek atau usaha yang pada umumnya dilakukan melalui media internet.

"Modal ventura, crowdfunding, kredit bank, sampai menjadi perusahaan publik menjadi spektrum pembiayaan bagi UMKM. Bahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus semakin dimaksimalkan guna tambahan modal tidak mengarah pada beberapa sektor, melainkan lebih meluas," tuturnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk memperluas penyaluran KUR kepada seluruh pelaku UMKM. Menurutnya, beberapa sektor masih ada yang belum bisa merasakan aliran dana dari KUR.

Sektor yang belum bisa merasakan dana KUR tersebut yaitu sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan. Keseluruhan sektor tersebut harus bisa memanfaatkan dana KUR dalam menjalankan masing-masing usahanya.

Muliaman menekankan KUR masih perlu dievaluasi untuk lebih mengarah pada sektor produktif tersebut. Perataan aliran dana KUR tentunya menjadi tantangan pemerintah untuk bisa menanganinya karena setiap industri punya karakter yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit