INVESTASI

Begini Cara OJK Bantu UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 19:01 WIB
Begini Cara OJK Bantu UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Masih ada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum bisa mendapatkan kemudahan akses modal dalam menjalankan usahanya. Mengingat, saat ini semakin banyak pelaku UMKM di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sejumlah cara untuk mengatasi pembiayaan atau modal bagi para pelaku UMKM akan dilakukan. Langkah-langkah yang akan dilakukan bertujuan meningkatkan tingkat produktivitas kegiatan UMKM di Indonesia.

"Untuk perluas akses pemberian modal pada UMKM, kami persiapkan papan pengembangan UMKM yang bisa dicatat masing-masing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Initial Public Offering (IPO) dengan melalui proses inkubasi selama 3-5 tahun oleh kami dan BEI," ujarnya di Jakarta, Senin (21/11).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ia menyatakan penambahan modal tersebut juga bisa didapatkan melalui skema modal ventura yang mengarahkan pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan atau UMKM dalam jangka waktu tertentu. Modal ventura akan harus bisa dimanfaatkan secara langsung oleh pelaku UMKM, selanjutnya OJK akan menyederhanakan beberapa peraturannya.

Adapun skema crowdfunding yang juga bisa membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya. Crowdfunding tersebut berupa penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan pendanaan suatu proyek atau usaha yang pada umumnya dilakukan melalui media internet.

"Modal ventura, crowdfunding, kredit bank, sampai menjadi perusahaan publik menjadi spektrum pembiayaan bagi UMKM. Bahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus semakin dimaksimalkan guna tambahan modal tidak mengarah pada beberapa sektor, melainkan lebih meluas," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk memperluas penyaluran KUR kepada seluruh pelaku UMKM. Menurutnya, beberapa sektor masih ada yang belum bisa merasakan aliran dana dari KUR.

Sektor yang belum bisa merasakan dana KUR tersebut yaitu sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan. Keseluruhan sektor tersebut harus bisa memanfaatkan dana KUR dalam menjalankan masing-masing usahanya.

Muliaman menekankan KUR masih perlu dievaluasi untuk lebih mengarah pada sektor produktif tersebut. Perataan aliran dana KUR tentunya menjadi tantangan pemerintah untuk bisa menanganinya karena setiap industri punya karakter yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak