INVESTASI

Begini Cara OJK Bantu UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 19:01 WIB
Begini Cara OJK Bantu UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Masih ada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum bisa mendapatkan kemudahan akses modal dalam menjalankan usahanya. Mengingat, saat ini semakin banyak pelaku UMKM di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sejumlah cara untuk mengatasi pembiayaan atau modal bagi para pelaku UMKM akan dilakukan. Langkah-langkah yang akan dilakukan bertujuan meningkatkan tingkat produktivitas kegiatan UMKM di Indonesia.

"Untuk perluas akses pemberian modal pada UMKM, kami persiapkan papan pengembangan UMKM yang bisa dicatat masing-masing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan skema Initial Public Offering (IPO) dengan melalui proses inkubasi selama 3-5 tahun oleh kami dan BEI," ujarnya di Jakarta, Senin (21/11).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ia menyatakan penambahan modal tersebut juga bisa didapatkan melalui skema modal ventura yang mengarahkan pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan atau UMKM dalam jangka waktu tertentu. Modal ventura akan harus bisa dimanfaatkan secara langsung oleh pelaku UMKM, selanjutnya OJK akan menyederhanakan beberapa peraturannya.

Adapun skema crowdfunding yang juga bisa membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya. Crowdfunding tersebut berupa penggalangan dana dari sejumlah orang untuk memberikan pendanaan suatu proyek atau usaha yang pada umumnya dilakukan melalui media internet.

"Modal ventura, crowdfunding, kredit bank, sampai menjadi perusahaan publik menjadi spektrum pembiayaan bagi UMKM. Bahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus semakin dimaksimalkan guna tambahan modal tidak mengarah pada beberapa sektor, melainkan lebih meluas," tuturnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selain itu, OJK juga telah meminta perbankan untuk memperluas penyaluran KUR kepada seluruh pelaku UMKM. Menurutnya, beberapa sektor masih ada yang belum bisa merasakan aliran dana dari KUR.

Sektor yang belum bisa merasakan dana KUR tersebut yaitu sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan. Keseluruhan sektor tersebut harus bisa memanfaatkan dana KUR dalam menjalankan masing-masing usahanya.

Muliaman menekankan KUR masih perlu dievaluasi untuk lebih mengarah pada sektor produktif tersebut. Perataan aliran dana KUR tentunya menjadi tantangan pemerintah untuk bisa menanganinya karena setiap industri punya karakter yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB