KASUS PAJAK GOOGLE

Begini Cara Inggris Memajaki Google

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 11:45 WIB
Begini Cara Inggris Memajaki Google

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Indonesia diminta untuk belajar banyak dari kesuksesan negara Ratu Elizabeth II, Inggris dalam memaksa Google membayar pajak di negara tersebut. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah masih kebingungan menerapkan cara yang tepat untuk memaksa Google membayar pajak.

Hal itu diungkapkan Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam. Dia menerangkan Inggris menyerang Google dari dua tekanan, yaitu reputasi dan pemberlakuan jenis pajak baru.

Dari sisi reputasi, Inggris mencitrakan Google sebagai perusahaan yang tak bermoral dan berupaya untuk melakukan upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui ucapan anggota parlemen Inggris. Ucapan tersebut, lanjut Darussalam, kemudian dimuat dalam media massa dan membuat publik mempertanyakan siasat Google.

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

"Ada ucapan dari anggota parlemen Inggris yang menyebut kantor perwakilan Google di Inggris bukanlah perusahaan ilegal, melainkan perusahaan tak bermoral. Karena bisa jadi mereka membayar pajak lebih kecil, padahal memiliki penghasilan yang lebih tinggi," ujarnya baru-baru ini.

Bak gayung bersambut, lontaran anggota lembaga legislatif tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah Inggris dengan menerbitkan peraturan perpajakan baru. Negara tersebut kemudian mengetok tarif pajak yang lebih tinggi bagi Google dan perusahaan penyaluran data melalui internet (Over The Top/OTT) lainnya yang enggan mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di dalam negeri.

Pajak yang disebut diverted profit tax ini, lanjutnya, merupakan jenis pajak baru dan bukan PPh badan. Sehingga, pengenaan ini tidak menyalahi ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Darussalam menjelaskan, pajak ini hanya dikenakan jika perusahaan OTT diketahui membuat BUT di negara lain yang tarif PPh-nya di bawah 80% dari tarif PPh badan Inggris.

Sebagai contoh, dengan tarif PPh badan Inggris senilai 20%, perusahaan OTT yang ketahuan mendirikan BUT di negara yang memiliki tarif PPh di bawah 16%, akan dikenakan diverted profit tax 25%.

"Dan itu pun akhirnya memaksa Google untuk mendirikan BUT di Inggris karena Google tidak bisa berlindung di balik tirai tax treaty pajak berganda. Saya rasa, berkaca dari pengalaman ini, Indonesia bisa menerapkannya," jelasnya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Darussalam berpendapat langkah ini juga bisa diterapkan di Indonesia. Apalagi secara payung hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016, yang menyebut bahwa perusahaan OTT di Indonesia wajib membangun BUT.

Apabila BUT sudah terbentuk, maka perusahaan OTT seperti Google bisa dikenakan pajak karena sudah berstatus wajib pajak.

"Namun di sisi lain, Indonesia perlu merevisi kembali definisi BUT. Karena BUT tidak hanya sekadar memiliki bentuk fisik semata. Lebih lanjut, pemerintah juga perlu meninjau kembali tax treaty agar pengenaan pajak baru juga bisa efektif," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan