PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:56 WIB
Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijuigasteadi menegaskan pelunasan pajak terutang dalam program pengampunan pajak tidak bisa diangsur, namun nilai wajar harta ditentukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP).

Ken mengatakan penebusan program pengampunan pajak diwajibkan untuk dibayar tunai dan tidak bisa diangsur.

“Melunasi tax amnesty ini tidak bisa diangsur, harus lunas dan dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditentukan. Maka dari itu, dalam penentuan nilai wajar itu terserah kepada WP, bayar berapapun bisa, asalkan masih wajar, “ ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Ia menambahkan nilai wajar yang dimaksud yaitu berdasarkan tingkat kenyamanan dari WP sendiri. UU Pengampunan Pajak menerangkan bahwa harta wajar yang merupakan kas dan setara kas dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai dengan penilaian WP.

Kemudian, pengajuan nilai wajar tersebut juga akan terbebas dari pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan oleh petugas pajak.

Bahkan, tambah Ken, Ditjen Pajak juga memberikan kemudahan untuk WP membayarkan aset maupun harta yang belum dilaporkan sesuai dengan nominal harga barang ketika barang tersebut didapatkan.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

“Hal ini lah yang menjadi kemudahan dalam mengikuti program pengampunan pajak,” tambahnya.

Kemudahan tersebut diharapkan tidak membuat WP keberatan dalam membayar tebusan secara lunas karena nilainya berdasarkan penilaian WP sendiri.

Apalagi, lanjut Ken, pada periode I ini hanya dikenakan tarif sebesar 2% saja, lebih rendah dari tarif di dua periode program pengampunan pajak selanjutnya.

“Tax amnesty memberi tiga kali kesempatan untuk WP mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tentu tarifnya berbeda berdasarkan periode yang berlaku,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi