PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:56 WIB
Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijuigasteadi menegaskan pelunasan pajak terutang dalam program pengampunan pajak tidak bisa diangsur, namun nilai wajar harta ditentukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP).

Ken mengatakan penebusan program pengampunan pajak diwajibkan untuk dibayar tunai dan tidak bisa diangsur.

“Melunasi tax amnesty ini tidak bisa diangsur, harus lunas dan dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditentukan. Maka dari itu, dalam penentuan nilai wajar itu terserah kepada WP, bayar berapapun bisa, asalkan masih wajar, “ ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan nilai wajar yang dimaksud yaitu berdasarkan tingkat kenyamanan dari WP sendiri. UU Pengampunan Pajak menerangkan bahwa harta wajar yang merupakan kas dan setara kas dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai dengan penilaian WP.

Kemudian, pengajuan nilai wajar tersebut juga akan terbebas dari pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan oleh petugas pajak.

Bahkan, tambah Ken, Ditjen Pajak juga memberikan kemudahan untuk WP membayarkan aset maupun harta yang belum dilaporkan sesuai dengan nominal harga barang ketika barang tersebut didapatkan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Hal ini lah yang menjadi kemudahan dalam mengikuti program pengampunan pajak,” tambahnya.

Kemudahan tersebut diharapkan tidak membuat WP keberatan dalam membayar tebusan secara lunas karena nilainya berdasarkan penilaian WP sendiri.

Apalagi, lanjut Ken, pada periode I ini hanya dikenakan tarif sebesar 2% saja, lebih rendah dari tarif di dua periode program pengampunan pajak selanjutnya.

“Tax amnesty memberi tiga kali kesempatan untuk WP mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tentu tarifnya berbeda berdasarkan periode yang berlaku,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP