PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:56 WIB
Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijuigasteadi menegaskan pelunasan pajak terutang dalam program pengampunan pajak tidak bisa diangsur, namun nilai wajar harta ditentukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP).

Ken mengatakan penebusan program pengampunan pajak diwajibkan untuk dibayar tunai dan tidak bisa diangsur.

“Melunasi tax amnesty ini tidak bisa diangsur, harus lunas dan dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditentukan. Maka dari itu, dalam penentuan nilai wajar itu terserah kepada WP, bayar berapapun bisa, asalkan masih wajar, “ ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menambahkan nilai wajar yang dimaksud yaitu berdasarkan tingkat kenyamanan dari WP sendiri. UU Pengampunan Pajak menerangkan bahwa harta wajar yang merupakan kas dan setara kas dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai dengan penilaian WP.

Kemudian, pengajuan nilai wajar tersebut juga akan terbebas dari pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan oleh petugas pajak.

Bahkan, tambah Ken, Ditjen Pajak juga memberikan kemudahan untuk WP membayarkan aset maupun harta yang belum dilaporkan sesuai dengan nominal harga barang ketika barang tersebut didapatkan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Hal ini lah yang menjadi kemudahan dalam mengikuti program pengampunan pajak,” tambahnya.

Kemudahan tersebut diharapkan tidak membuat WP keberatan dalam membayar tebusan secara lunas karena nilainya berdasarkan penilaian WP sendiri.

Apalagi, lanjut Ken, pada periode I ini hanya dikenakan tarif sebesar 2% saja, lebih rendah dari tarif di dua periode program pengampunan pajak selanjutnya.

“Tax amnesty memberi tiga kali kesempatan untuk WP mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tentu tarifnya berbeda berdasarkan periode yang berlaku,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?