PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Bayar Uang Tebusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 15:55 WIB
Begini Cara Bayar Uang Tebusan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyatakan pembayaran uang tebusan tax amnesty wajib menggunakan sarana e-billing. Ketentuan ini selaras dengan penerapan e-billing secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016.

Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resminya menjelaskan pembayaran melalui e-billing dinyatakan sah apabila pembayaran tersebut telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

“Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan,” ungkap Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selain itu, uang tebusan tidak bisa dibayarkan dengan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak sebelumnya. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran uang tebusan.

Pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang tebusan tersebut diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak membayar uang tebusan terlampau banyak? “Tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke negara. Kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak berikutnya atau dikompensasi,” jelas Humas Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menurut Pasal 1 Ayat 7 UU Pengampunan Pajak, uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan ini berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terhutang dari pengungkapan kekayaan tersebut.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan sesuai periodenya dengan nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?