PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Bayar Uang Tebusan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2016 | 15:55 WIB
Begini Cara Bayar Uang Tebusan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Ditjen Pajak menyatakan pembayaran uang tebusan tax amnesty wajib menggunakan sarana e-billing. Ketentuan ini selaras dengan penerapan e-billing secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016.

Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resminya menjelaskan pembayaran melalui e-billing dinyatakan sah apabila pembayaran tersebut telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

“Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan,” ungkap Humas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Selain itu, uang tebusan tidak bisa dibayarkan dengan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak sebelumnya. Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan jika terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran uang tebusan.

Pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang tebusan tersebut diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak membayar uang tebusan terlampau banyak? “Tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke negara. Kelebihan pembayaran uang tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak berikutnya atau dikompensasi,” jelas Humas Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Menurut Pasal 1 Ayat 7 UU Pengampunan Pajak, uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan ini berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terhutang dari pengungkapan kekayaan tersebut.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan sesuai periodenya dengan nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 Juli 2024 | 12:00 WIB KP2KP PINRANG

Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN