KEBIJAKAN PAJAK

Begini Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar atau Rugi

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:30 WIB
Begini Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar atau Rugi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atas kemauannya sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang disampaikan. Pembetulan tersebut harus disampaikan melalui pernyataan tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pembetulan SPT dapat dilakukan selama DJP belum melakukan tindak pemeriksaan. Meski demikian, jika pembetulan SPT ternyata menyatakan rugi atau lebih bayar maka terdapat batasan waktu untuk melakukan pembetulan.

“Dalam hal pembetulan SPT…menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan,” bunyi Pasal 8 ayat (1a) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Rabu (16/02/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Jika demikian, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak akan diikuti dengan konsekuensi sanksi. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran.

Untuk SPT masa, perhitungan sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Baik SPT tahunan maupun masa, sanksi bunga dihitung paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ari Joe 10 November 2022 | 09:49 WIB

Mohon pencerahan perihal topik Pembetulan SPT Masa PPN yang berakibat Lebih Bayar ini. Uang setoran PPN WP atas LB tersebut, apakah bisa di PBK atau ada solusi lainnya menurut UU ? Tks

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan