Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atas kemauannya sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang disampaikan. Pembetulan tersebut harus disampaikan melalui pernyataan tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pembetulan SPT dapat dilakukan selama DJP belum melakukan tindak pemeriksaan. Meski demikian, jika pembetulan SPT ternyata menyatakan rugi atau lebih bayar maka terdapat batasan waktu untuk melakukan pembetulan.
“Dalam hal pembetulan SPT…menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan,” bunyi Pasal 8 ayat (1a) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Rabu (16/02/2022).
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Jika demikian, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal dapat dilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Pembetulan SPT yang dilakukan wajib pajak akan diikuti dengan konsekuensi sanksi. Apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga.
Sanksi bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Untuk SPT Tahunan, perhitungan sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga saat tanggal pembayaran.
Untuk SPT masa, perhitungan sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Baik SPT tahunan maupun masa, sanksi bunga dihitung paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mohon pencerahan perihal topik Pembetulan SPT Masa PPN yang berakibat Lebih Bayar ini. Uang setoran PPN WP atas LB tersebut, apakah bisa di PBK atau ada solusi lainnya menurut UU ? Tks