Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali ketentuan mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun pajak adalah Januari—Desember, batas waktunya jatuh pada besok, Minggu (30/4/2023).
“Untuk saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tersebut,” tulis Kring Pajak merespons warganet, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, untuk pelaporan SPT Masa, terjadi pergeseran jika batas waktu bertepatan dengan hari libur. Kring Pajak mengatakan jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
“Diperuntukkan untuk pelaporan SPT Masa bukan SPT Tahunan ya,” imbuh Kring Pajak.
Adapun salah satu contohnya adalah SPT Masa PPN untuk masa Maret 2023. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Akhir bulan ini (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional (hari buruh internasional).
Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. Dengan demikian, pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret dilakukan paling lambat 2 Mei 2023. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.