PELAPORAN SPT

Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 April 2023 | 18:49 WIB
Begini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali ketentuan mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun pajak adalah Januari—Desember, batas waktunya jatuh pada besok, Minggu (30/4/2023).

“Untuk saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tersebut,” tulis Kring Pajak merespons warganet, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, untuk pelaporan SPT Masa, terjadi pergeseran jika batas waktu bertepatan dengan hari libur. Kring Pajak mengatakan jika batas akhir bertepatan dengan hari libur, pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

“Diperuntukkan untuk pelaporan SPT Masa bukan SPT Tahunan ya,” imbuh Kring Pajak.

Adapun salah satu contohnya adalah SPT Masa PPN untuk masa Maret 2023. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Akhir bulan ini (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional (hari buruh internasional).

Adapun sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), hari libur yang dimaksud adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. Dengan demikian, pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret dilakukan paling lambat 2 Mei 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra