UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Begini Aturan Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN di UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 17:00 WIB
Begini Aturan Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN di UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ayat yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kenaikan tarif PPN.

Pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% pada tanggal 1 April 2022. Meski demikian, Pasal 7 ayat (3) menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU No. 7/2021, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

UU HPP merupakan undang-undang yang terdiri atas 9 bab dan 19 pasal yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai.

UU HPP juga memuat program penungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. Berbagai perubahan ketentuan undang-undang perpajakan yang masuk dalam UU HPP dapat dibaca dalam dokumen persandingan. Unduh dokumen tersebut di sini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan tak menutup kemungkinan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 ditunda pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

"Sampai dengan saat ini masih dibahas, walaupun undang-undangnya menyatakan 1 April 2022," tuturnya.

Neilmaldrin menjelaskan pemerintah memiliki tim yang sedang membahas aturan teknis PPN yang diamanatkan oleh UU HPP. Tim tersebut tentunya juga melakukan analisis dampak tarif terbaru atas kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menilai kenaikan tarif PPN perlu ditunda mengingat adanya tren kenaikan harga bahan pokok, seperti daging, gula, kedelai, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

"Dengan kenaikan harga-harga ini, apakah relevan [dimulai] tanggal 1 April? Toh ini kenaikan sedang banyak. Apakah tidak lebih baik dimundurkan menjadi 1 Juli atau 1 Januari[2023]?," ujarnya.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain itu, UU HPP juga mengurangi daftar pengecualian PPN yang selama ini tertuang dalam Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Meski demikian, barang dan jasa ini mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut sesuai dengan Pasal 16B.

UU HPP juga menetapkan skema PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2% atau 3% atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC