Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak merilis peraturan baru terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/9/2022).
Peraturan yang dimaksud adalah PER-14/PJ/2022. Pada saat beleid ini berlaku, yakni mulai masa pajak Oktober 2022, PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Terbitnya PER-14/PJ/2022 untuk mengakomodasi bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT PPN bagi pihak lain.
“Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut.
“[Penggunaan aplikasi itu] untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut,” imbuh DJP.
Selain mengenai SPT Masa PPN 1107 PUT, ada pula bahasan terkait dengan perubahan susunan organisasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Kemudian, ada pula ulasan tentang pelaporan PPN atau PPnBM bagi rekanan yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.
DJP menegaskan masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut itu adalah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.
Pemungut itu tetap dapat menggunakan aplikasi existing dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Jika memilih beralih ke aplikasi baru, pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing. (DDTCNews)
Sebaliknya, jika memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.
Berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT Masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, pemungut dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan. (DDTCNews)
Dirjen pajak menerbitkan PER-13/PJ/2022 guna memberikan kemudahan bagi rekanan pemerintah yang tergabung dalam sistem informasi pengadaan pemerintah.
Apabila rekanan pemerintah adalah pengusaha kecil, rekanan tidak perlu melaporkan PPN yang telah dipungut oleh pihak lain. Pihak lain adalah marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak, yaitu rekanan dan instansi pemerintah.
Jika rekanan tidak termasuk dalam kriteria pengusaha kecil maka rekanan wajib melaporkan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN.
Ketentuan baru pada PER-13/PJ/2022 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan PMK 58/2022. Seperti diketahui, PMK 58/2022 mewajibkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa oleh rekanan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. (DDTCNews)
Berdasarkan pada PMK 141/2022, yang merevisi PMK 118/2021, salah satu direktorat baru pada DJPK adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB.
Merujuk pada Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang PDRD. Direktorat PDRD menjalankan beberapa fungsi .
Fungsi yang dimaksud seperti penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pemberian bimbingan teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, serta pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.
Pada PMK sebelumnya, urusan PDRD adalah tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui 2 subdirektorat, yakni Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD serta Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD. (DDTCNews)
Pemerintah telah mendapatkan Rp404,4 miliar dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 22 September 2022.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah hanya menawarkan 1 seri SBSN, yaitu PBS035, pada 22 September 2022. Penawaran yang diberikan kurang lebih sama seperti penawaran sebelumnya.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah senilai Rp404,4 miliar," sebut DJPPR. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.