ANGGARAN BELANJA NEGARA

Begini Asumsi Makro Ekonomi di RUU APBN 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 17:11 WIB
Begini Asumsi Makro Ekonomi di RUU APBN 2018

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo sempat berambisi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi mencapai 6% pada 2018. Namun, angka tersebut akhirnya justru direvisi dalam asumsi RUU APBN 2018.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah sudah membahas asumsi RUU APBN bersama dengan DPR RI. Melalui pembahasan itu, pertumbuhan ekonomi justru diturunkan cukup jauh dari target 6%.

“Pemerintah mengajukan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4-6,1% dalam RUU APBN 2018. Kemudian seusai dibahas dengan Anggota DPR, pertumbuhan ekonomi disepakati pada kisara 5,2-5,6%. Namun akhirnya pemerintah mengambil target pertumbuhan pada angka 5,4%,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Menurutnya pertumbuhan ekonomi yang dinilai optimis itu bisa dicapai melalui dukungan konsumsi masyarakat yang terjaga, peningkatan investasi, dan perbaikan kinerja ekspor dan impor. Pembangunan infrastruktur pun menjadi salah satu strategi untuk semakin meratakan pertumbuhan ekonomi.

Di samping itu, angka inflasi justru dipatok pada kisara 3,5% bisa didukung oleh perbaikan kapasitas produksi nasional dan upaya stabilisasi harga. Penguatan kebijakan moneter, fiskal, dan sektor riil diupayakan agar terus ditingkatkan agar menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Lalu nilai tukar rupiah pun diasumsikan akan semakin melemah pada tahun depan atau berada sekitar Rp13.500 per USD. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan(OJK) berupaya untuk membangun penguatan sektor keuangan agar bisa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tidak semakin tertekan.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Kemudian asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia diasumsikan sekitar US$48 per barel. Namun peningkatan kebutuhan energi dalam rangka pemulihan ekonomi global menjadi faktor yang mempengaruhi kenaikan harga minya tahun depan.

Sementara lifting minyak pada tahun 2018 diasumsikan sebanyak 800 ribu barel per hari, dan gas sebanyak 1,2 juta barel setara minyak. Lifting minyak dan gas diasumsikan akan berada pada kisaran 2 juta barel per hari.

Selain itu,Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan diasumsikan berada sekitar 5,3% pada tahun 2018. Antisipasi pasar dalam menghadapi kebijakan Bank Central Amerika Serikat serta kondisi inflasi domestik yang terkendali bisa berkontribusi dalam pengendalian tingkat suku bunga itu. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN