PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI

Begini Arahan Sri Mulyani ke DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 18:47 WIB
Begini Arahan Sri Mulyani ke DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan arahannya pada peringatan hari antikorupsi yang digelar Ditjen Pajak, Kamis (1/12). Ia kembali menyinggung pengkhianatan yang dilakukan oleh salah satu oknum Ditjen Pajak yang beberapa waktu lalu terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan mengatakan reformasi birokrasi untuk memerangi korupsi, inovasi, berbagai upaya lain telah dilakukan. Bahkan whistle blowing system juga diterapkan agar meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat pada pegawai pajak.

“Tema peringatan hari anti korupsi sangat relevan dan mengena, terutama saat ini Ditjen Pajak baru saja terkait dengan kasus pengkhianatan pegawainya. Saya ucapkan terima kasih sekali tema ini diangkat, khususnya untuk menggambarkan kebulatan seluruh jajaran Ditjen Pajak untuk satukan langkah dan jiwa lawan korupsi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Bentuk perlawanan anti korupsi bisa dilakukan oleh masyarakat melalui whistle blowing, jika ditemukan jajaran Ditjen Pajak yang melakukan tipikor. Menurutnya mekanisme whistle blowing sudah dijaga konsistennya untuk tetap diadakan hingga saat ini.

Sistem whistle blowing tersebut juga berfungsi untuk mengevaluasi berbagai kesalahan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sehingga, peran serta institusi lain dalam menegakkan anti tindakan korupsi bisa dikurangi.

Pada saat Ditjen Pajak maupun Kementerian Keuangan menerima laporan melalui whistle blowing, maka tindakan berupa self defence mechanism akan segera diterapkan untuk mengatasi berbagai masalah atas pelaporan tersebut.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sri mengharapkan bentuk self defence mechanism mampu menimbulkan dan meningkatkan respect antara masyarakat dengan pegawai Ditjen Pajak. Jajaran internal Ditjen Pajak memiliki kemampuan untuk mengoreksi kesalahan dengan cara evaluasi, baik kesalahan kecil maupun besar.

“Kami sebagai institusi harus terus menerus melakukan evaluasi dalam sistem bekerja. Titik rawan yang berpeluang menciptakan tipikor merupakan godaan yang tentu sulit dihadapai, karena kami hanya manusia biasa,” tuturnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi