TAX AMENSTY

Begini Arahan BKPM untuk Investasi Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:27 WIB
Begini Arahan BKPM untuk Investasi Dana Repatriasi

Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengarahkan investasi dari dana repatriasi tax amnesty ke sektor pariwisata, mengingat imbal hasil sektor tersebut dan dampak berganda ekonomi yang relatif tinggi.

Kepala BKPM Thomas Lembong menyatakan arahan itu dilakukan agar dana repatriasi memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian.

Apalagi, investasi di sektor pariwisata memiliki range yang lebar, bisa dalam jumlah kecil, besar, maupun secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

"Investasi di sektor pariwisata perlu kami khususkan, karena di sana investasi bisa dalam nominal yang kecil dan bisa investasi secara terus menerus," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8)

Dia menambahkan karakter investasi itu sangat angat berlawanan dengan investasi industri yang dana minimumnya mencapai Rp10 triliun

Thomas menjelaskan investasi pada sektor pariwisata bisa dilakukan dengan cara membangun hotel ataupun resor untuk para wisatawan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pembangunan hotel atau resor tersebut juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan partisipan tax amnesty yang sudah memiliki hotel dan ingin melakukan ekspansi, maka bisa menggunakan dana repatriasi tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?