TAX AMENSTY

Begini Arahan BKPM untuk Investasi Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 21:27 WIB
Begini Arahan BKPM untuk Investasi Dana Repatriasi

Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengarahkan investasi dari dana repatriasi tax amnesty ke sektor pariwisata, mengingat imbal hasil sektor tersebut dan dampak berganda ekonomi yang relatif tinggi.

Kepala BKPM Thomas Lembong menyatakan arahan itu dilakukan agar dana repatriasi memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian.

Apalagi, investasi di sektor pariwisata memiliki range yang lebar, bisa dalam jumlah kecil, besar, maupun secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Investasi di sektor pariwisata perlu kami khususkan, karena di sana investasi bisa dalam nominal yang kecil dan bisa investasi secara terus menerus," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8)

Dia menambahkan karakter investasi itu sangat angat berlawanan dengan investasi industri yang dana minimumnya mencapai Rp10 triliun

Thomas menjelaskan investasi pada sektor pariwisata bisa dilakukan dengan cara membangun hotel ataupun resor untuk para wisatawan.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pembangunan hotel atau resor tersebut juga akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan partisipan tax amnesty yang sudah memiliki hotel dan ingin melakukan ekspansi, maka bisa menggunakan dana repatriasi tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN