AMERIKA SERIKAT

Begini Alasan Obama Mendukung Gerakan Tax The Rich di AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 17:30 WIB
Begini Alasan Obama Mendukung Gerakan Tax The Rich di AS

Mantan presiden AS Barack Obama di Jackson Park, di Chicago, Illinois, AS, Selasa (28/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Sebastian Hidalgo/HP/sa.

WASHINGTON, DDTCNews – Barack Obama memberikan dukungan soal kampanye Tax the Rich atau pemajakan atas orang-orang kaya untuk dapat membiayai program multitriliun Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Obama mengatakan orang-orang kaya di Amerika Serikat, termasuk dirinya sendiri, mampu untuk membayar beban pajak yang lebih tinggi demi membantu mendanai rencana pengeluaran ambisius Joe Biden.

“Kami mampu membelinya. Saya menempatkan diri saya dalam kategori [orang kaya] ini sekarang,” katanya seperti dilansir theguardian.com, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Obama, sudah seharusnya miliarder membayar sedikit lebih banyak pajak untuk mendanai perawatan kesehatan, pengasuhan anak, dan perjuangan krisis iklim. Obama sendiri diperkirakan memiliki nilai kekayaan hingga US$70 juta atau Rp1 triliun.

Sejak meninggalkan Gedung Putih pada 2017, Obama telah merilis memoar terlaris sebagai bagian dari kesepakatan buku senilai US$65 juta dan dengan istrinya, Michelle Obama. Selain itu, Obama juga menandatangani kesepakatan dengan Netflix senilai lebih dari $100 juta.

Obama menilai bila ada yang menganggap kenaikan tarif pajak menyulitkan miliarder maka argumen tersebut kurang tepat mengingat uang tersebut akan dipakai untuk membantu lebih banyak lagi orang yang membutuhkan.

Di lain pihak, Partai Republik serta beberapa kelompok bisnis justru menentang rencana kenaikan pajak perusahaan dan pribadi dalam membiayai program Biden senilai US$3,5 triliun atau sekitar Rp50.063,5 triliun. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?