SE-08/2020

Begini 6 Langkah Penyelesaian Permintaan NSFP Jumlah Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 06:01 WIB
Begini 6 Langkah Penyelesaian Permintaan NSFP Jumlah Tertentu

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). SE tersebut mengatur dua tata cara, yaitu penyelesaian permintaan NSFP dan NSFP dengan Jumlah Tertentu.

Untuk tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu, seperti dikutip dari Lampiran SE No. 08/PJ/2020, SE tersebut mengatur 6 langkah yang harus ditempuh oleh pengusaha kena pajak (PKP) penerbit faktur pajak.

Pertama, PKP mengajukan permohonan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan membawa syarat yang diisi dan ditandatangani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, petugas khusus akan mengembalikan Surat Permintaan tersebut kepada PKP.

Ketiga, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, petugas khusus itu selanjutnya akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.

Kelima, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus tadi.

Keenam, petugas khusus mengarsipkan Surat Permintaan tadi dan menyampaikan Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut sebagai bahan pengawasan kepatuhannya.

Adapun, jumlah nomor seri yang diberikan adalah sejumlah yang diminta pada Surat Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu tadi. Surat Pemberian tersebut diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?