KAMUS PAJAK

Beda Hadiah Undian dan Penghargaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Maret 2021 | 18:20 WIB
Beda Hadiah Undian dan Penghargaan

HADIAH kerap menjadi daya tarik untuk mengikuti suatu kegiatan atau ajang perlombaan. Penyelenggara kegiatan atau lomba biasanya menawarkan beragam hadiah menarik, di antaranya seperti kendaraan bermotor dan uang tunai.

Biasanya ada penyelenggara yang memberikan hadiah dengan sistem undian. Ada pula hadiah yang baru bisa diperoleh setelah memenangkan suatu perlombaan. Terkadang penyelenggara menyatakan hadiah yang diperoleh akan dipotong pajak dan pajak tersebut ditanggung pemenang.

Adapun perlakuan pajak atas hadiah dari undian dan hadiah yang diperoleh setelah memenangkan perlombaan atau sehubungan dengan kegiatan, itu berbeda. Lantas, sebenarnya apa beda antara hadiah undian dan hadiah penghargaan?

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Hadiah sebagai Objek PPh
MENGACU Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan objek PPh. Hal ini lantaran UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas.

Penghasilan yang dimaksud dalam UU PPh berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian penghasilan dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak membuat penghasilan dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis, salah satunya penghasilan dari hadiah.

Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh menyatakan dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya.

Definisi Hadiah
UNTUK memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015. Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2015 ini menyegmentasikan hadiah menjadi 4 jenis.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pertama, hadiah undian, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Kedua, hadiah atau penghargaan perlombaan, yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

Ketiga, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

Keempat, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Mengacu pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perbedaan Perlakuan Pajak
MERUJUK Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, penghasilan berupa hadiah dari undian akan dipotong PPh final dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Adapun ketentuan pengenaan PPh atas hadiah undian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.132/2000.

Berdasarkan PP No.132/2000 hadiah undian dikenakan PPh final dengan tarif 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Adapun yang dimaksud dengan nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan akan dikenakan PPh yang bersifat tidak final dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pihak penerimanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri maka dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.

Kemudian, apabila penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Lalu, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, pemotongan PPh atas hadiah tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Contoh perhitungan dan ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PER-11/PJ/2015. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja