KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beda dengan Penumpang, Batas Bebas Bea Masuk Awak Kabin Lebih Kecil

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:30 WIB
Beda dengan Penumpang, Batas Bebas Bea Masuk Awak Kabin Lebih Kecil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Barang bawaan pribadi pilot, pramugari, dan air crew yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri hanya diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$50.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk setiap orang per kedatangan. Nilai ambang batas pembebasan itu lebih kecil apabila dibandingkan dengan penumpang. Adapun barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

“Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$50 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Awak sarana pengangkut tersebut di antaranya adalah pilot, pramugari, dan air crew

Dalam hal nilai pabean dari barang bawaan pribadi ASP melebihi batas yang ditetapkan maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Adapun besaran tarif bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10%.

Selain pembebasan bea masuk, barang bawaan pribadi ASP yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai atas barang bawaan pribadi berupa BKC tersebut diberikan sampai batas tertentu.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Untuk BKC berupa hasil tembakau pembebasan cukai diberikan dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya. Sementara itu, BKC berupa minuman beralkohol diberikan pembebasan cukai dengan jumlah maksimal 350 mililiter.

Berbeda dengan barang nonBKC, ASP tidak dapat membayar atas kelebihan jumlah BKC yang diperoleh dari luar negeri. Sebab, apabila jumlah barang berupa BKC yang diperoleh dari luar negeri melebihi ambang batas pembebasan maka atas selisihnya akan dimusnahkan.

“...atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan awak sarana pengangkut yang bersangkutan,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 203/2017.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebagai informasi, ketentuan mengenai impor (pemasukan) barang bawaan ASP diatur dalam (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan ASP terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use dan barang non-personal use.

Barang personal use berarti barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Sedangkan, barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Barang bawaan personal use inilah yang diberikan pembebasan bea masuk, PDRI, dan cukai, sampai dengan ambang batas yang ditetapkan. Sementara itu, barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan PDRI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra