KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beda dengan Penumpang, Batas Bebas Bea Masuk Awak Kabin Lebih Kecil

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:30 WIB
Beda dengan Penumpang, Batas Bebas Bea Masuk Awak Kabin Lebih Kecil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Barang bawaan pribadi pilot, pramugari, dan air crew yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri hanya diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$50.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk setiap orang per kedatangan. Nilai ambang batas pembebasan itu lebih kecil apabila dibandingkan dengan penumpang. Adapun barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

“Terhadap barang pribadi awak sarana pengangkut ... yang diperoleh dari luar daerah pabean ... dengan nilai pabean paling banyak FOB US$50 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Awak sarana pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Awak sarana pengangkut tersebut di antaranya adalah pilot, pramugari, dan air crew

Dalam hal nilai pabean dari barang bawaan pribadi ASP melebihi batas yang ditetapkan maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Adapun besaran tarif bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 10%.

Selain pembebasan bea masuk, barang bawaan pribadi ASP yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai atas barang bawaan pribadi berupa BKC tersebut diberikan sampai batas tertentu.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk BKC berupa hasil tembakau pembebasan cukai diberikan dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya. Sementara itu, BKC berupa minuman beralkohol diberikan pembebasan cukai dengan jumlah maksimal 350 mililiter.

Berbeda dengan barang nonBKC, ASP tidak dapat membayar atas kelebihan jumlah BKC yang diperoleh dari luar negeri. Sebab, apabila jumlah barang berupa BKC yang diperoleh dari luar negeri melebihi ambang batas pembebasan maka atas selisihnya akan dimusnahkan.

“...atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan awak sarana pengangkut yang bersangkutan,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 203/2017.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sebagai informasi, ketentuan mengenai impor (pemasukan) barang bawaan ASP diatur dalam (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan ASP terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use dan barang non-personal use.

Barang personal use berarti barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Sedangkan, barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Barang bawaan personal use inilah yang diberikan pembebasan bea masuk, PDRI, dan cukai, sampai dengan ambang batas yang ditetapkan. Sementara itu, barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan PDRI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6