PENERIMAAN PAJAK

Beberkan Realisasi Semester I/2022, DJP: Terima Kasih Kawan Pajak!

Dian Kurniati | Senin, 11 Juli 2022 | 15:30 WIB
Beberkan Realisasi Semester I/2022, DJP: Terima Kasih Kawan Pajak!

Unggahan Ditjen Pajak di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.

DJP menyatakan angka itu setara 58,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Target itu sudah dinaikkan 17,39% dari yang tertuang dalam UU APBN senilai Rp1.265 triliun.

"Kinerja perpajakan Indonesia pada semester I/2022 menunjukkan kinerja yang sangat baik," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP menyebut sumbangsih pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak pada semester I/2022. Realisasi penerimaan PPh senilai Rp562,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 72,9%.

Angka itu terdiri atas PPh migas Rp43 triliun dan PPh nonmigas Rp519,6 triliun. Penerimaan PPh migas tumbuh 92,9%, sedangkan pada PPh nonmigas tumbuh 71,4%.

Sementara dari sektor pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), realisasinya pada semester I/2022 juga menunjukkan capaian positif. Realisasi PPN/PPnBM tercatat senilai Rp300,9 triliun atau tumbuh 38,2%. Realisasi tersebut setara 47,1% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kinerja realisasi semester ini merupakan capaian realisasi semester I tertinggi dalam periode 5 tahun terakhir," tulis DJP.

Selain PPh dan PPN/PPnBM, sektor pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya turut menyumbangkan kinerja positif sepanjang semester I/2022. Realisasi PPB senilai Rp1,4 triliun atau 6,8% dari target.

Adapun pada pajak lainnya, realisasinya Rp3,4 triliun atau 29,5% dari target.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

DJP mencatat ada sejumlah faktor yang menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak pada semester I/2022. Faktor itu di antaranya implementasi kebijakan pengungkapan sukarela (PPS), tren kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan penyesuaian tarif PPN.

Menurut DJP, dukungan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam pencapaian penerimaan dan mendukung kinerja APBN 2022.

"DJP berterima kasih kepada seluruh #KawanPajak atas kontribusinya kepada bangsa dan negara Indonesia melalui pajak," tulis DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN