PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bebas Risiko! Wamenkeu Ajak Peserta PPS Tempatkan Harta di SBN

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 14:45 WIB
Bebas Risiko! Wamenkeu Ajak Peserta PPS Tempatkan Harta di SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengajak wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk menempatkan harta yang diungkapkan di surat berharga negara (SBN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wajib pajak bakal memperoleh imbal hasil tanpa menanggung risiko apapun apabila wajib pajak menempatkan hartanya di SBN.

"Untungnya adalah zero risk. Risk free. Pemerintah pasti bayar bunganya dan bayar saat jatuh tempo," katanya dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila wajib pajak menempatkan harta yang diungkapkan melalui PPS pada SBN, lanjut Suahasil, pemerintah bakal memiliki dana untuk membiayai pembangunan tanpa perlu menyelenggarakan lelang SBN di pasar perdana.

Bagi wajib pajak peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final yang dikenakan atas harta bersih bila harta tersebut ditempatkan di SBN hanya sebesar 6%. Bagi wajib pajak orang pribadi kebijakan II, tarif PPh final atas harta yang ditempatkan di SBN hanya 12%.

Bila ingin menempatkan hartanya di SBN, peserta PPS bisa mulai menempatkan dananya di SBN setelah 30 Juni 2022. SBN yang disiapkan adalah SBN seri khusus yang ditawarkan kepada wajib pajak melalui pasar perdana dengan transaksi private placement.

SBN seri khusus tersebut ditawarkan pemerintah setiap bulan hingga 30 September 2023. Tanggal tersebut adalah batas terakhir wajib pajak menginvestasikan hartanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan