Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengajak wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk menempatkan harta yang diungkapkan di surat berharga negara (SBN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wajib pajak bakal memperoleh imbal hasil tanpa menanggung risiko apapun apabila wajib pajak menempatkan hartanya di SBN.
"Untungnya adalah zero risk. Risk free. Pemerintah pasti bayar bunganya dan bayar saat jatuh tempo," katanya dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, dikutip pada Jumat (21/1/2022).
Apabila wajib pajak menempatkan harta yang diungkapkan melalui PPS pada SBN, lanjut Suahasil, pemerintah bakal memiliki dana untuk membiayai pembangunan tanpa perlu menyelenggarakan lelang SBN di pasar perdana.
Bagi wajib pajak peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final yang dikenakan atas harta bersih bila harta tersebut ditempatkan di SBN hanya sebesar 6%. Bagi wajib pajak orang pribadi kebijakan II, tarif PPh final atas harta yang ditempatkan di SBN hanya 12%.
Bila ingin menempatkan hartanya di SBN, peserta PPS bisa mulai menempatkan dananya di SBN setelah 30 Juni 2022. SBN yang disiapkan adalah SBN seri khusus yang ditawarkan kepada wajib pajak melalui pasar perdana dengan transaksi private placement.
SBN seri khusus tersebut ditawarkan pemerintah setiap bulan hingga 30 September 2023. Tanggal tersebut adalah batas terakhir wajib pajak menginvestasikan hartanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.