KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bebas Pungutan Ekspor, Pemerintah Harap Harga TBS di Petani Meningkat

Dian Kurniati | Senin, 18 Juli 2022 | 15:00 WIB
Bebas Pungutan Ekspor, Pemerintah Harap Harga TBS di Petani Meningkat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pembebasan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah beserta produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 bertujuan untuk menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar di level petani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan pungutan dilakukan untuk mempercepat ekspor (flush out) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya.

"Dengan percepatan ekspor tersebut, harga tandan buah segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya diharapkan meningkat," katanya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan tulang punggung perekonomian nasional. Salah satunya melalui program percepatan ekspor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pembebasan tarif pungutan ekspor dilakukan berdasarkan usulan Sekretariat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit setelah melalui rapat yang dipimpin Airlangga.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan itu ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan menteri perdagangan.

PMK 115/2022 hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dari yang semula diatur dalam PMK 103/2022 menjadi US$0. Pembebasan tarif pungutan dilakukan terhadap ekspor 26 jenis produk CPO.

Sementara itu, mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan dikenakan pungutan, kecuali TBS. Misal, pada CPO, tarif pungutan ekspor ditetapkan senilai US$55 hingga US$240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga berharap penyesuaian tarif pungutan ekspor akan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah dari industri kelapa sawit dalam negeri. Nanti, pungutan tersebut juga akan dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

"Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih," ujarnya.

Airlangga menambahkan perubahan kebijakan itu juga menjadi momentum bagi BPDP Kelapa Sawit untuk makin meningkatkan layanan dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?