FILIPINA

Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:45 WIB
Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina akan menyiapkan jalur khusus untuk impor vaksin Covid-19 agar prosedur pengeluaran barangnya dapat dilakukan lebih cepat ketimbang melalui jalur normal.

Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan jalur khusus tersebut dinamakan Mabuhay yang dilengkapi sistem online untuk mengajukan pembebasan pajak atas impor vaksin. Menurutnya, impor vaksin melalui Mabuhay akan jauh lebih cepat ketimbang jalur normal.

"[Fasilitas ini] untuk mendukung peluncuran program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Tionko menuturkan pemerintah telah mengatur impor vaksin agar memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Meski begitu, pengimpor vaksin tetap diharuskan mengajukan fasilitas tersebut melalui sistem pembebasan pajak.

Setelah itu, permohonan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor vaksin Covid-19 di Mabuhay Lane tersebut akan diproses Kantor Pendapatan Kemenkeu. Otoritas hanya membutuhkan waktu 24 jam kerja untuk memprosesnya.

Tionko menyebut Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Biro Kepabeanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan juga tengah menyiapkan sistem tunggal untuk donasi internasional dan pengadaan vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Menurutnya, seluruh proses akan berjalan secara online untuk memastikan impor vaksin dan barang penanganan Covid-19 lainnya lebih cepat dan bebas pajak. Selain impor vaksin, impor barang bantuan lainnya untuk penanganan Covid-19 juga memperoleh fasilitas serupa.

Pemberian fasilitas tersebut sudah sejalan dengan UU Modernisasi dan Tarif Kepabeanan mengingat pandemi termasuk bencana yang penanganannya harus dilakukan segera.

DPR sebelumnya menyetujui impor vaksin Covid-19 memperoleh pembebasan bea masuk, PPN, cukai, dan biaya lainnya. Impor vaksin dengan fasilitas perpajakan itu dapat dilakukan pemerintah pusat atau daerah, serta tidak boleh dikomersilkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI