FILIPINA

Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:45 WIB
Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina akan menyiapkan jalur khusus untuk impor vaksin Covid-19 agar prosedur pengeluaran barangnya dapat dilakukan lebih cepat ketimbang melalui jalur normal.

Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan jalur khusus tersebut dinamakan Mabuhay yang dilengkapi sistem online untuk mengajukan pembebasan pajak atas impor vaksin. Menurutnya, impor vaksin melalui Mabuhay akan jauh lebih cepat ketimbang jalur normal.

"[Fasilitas ini] untuk mendukung peluncuran program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Tionko menuturkan pemerintah telah mengatur impor vaksin agar memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Meski begitu, pengimpor vaksin tetap diharuskan mengajukan fasilitas tersebut melalui sistem pembebasan pajak.

Setelah itu, permohonan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor vaksin Covid-19 di Mabuhay Lane tersebut akan diproses Kantor Pendapatan Kemenkeu. Otoritas hanya membutuhkan waktu 24 jam kerja untuk memprosesnya.

Tionko menyebut Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Biro Kepabeanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan juga tengah menyiapkan sistem tunggal untuk donasi internasional dan pengadaan vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Menurutnya, seluruh proses akan berjalan secara online untuk memastikan impor vaksin dan barang penanganan Covid-19 lainnya lebih cepat dan bebas pajak. Selain impor vaksin, impor barang bantuan lainnya untuk penanganan Covid-19 juga memperoleh fasilitas serupa.

Pemberian fasilitas tersebut sudah sejalan dengan UU Modernisasi dan Tarif Kepabeanan mengingat pandemi termasuk bencana yang penanganannya harus dilakukan segera.

DPR sebelumnya menyetujui impor vaksin Covid-19 memperoleh pembebasan bea masuk, PPN, cukai, dan biaya lainnya. Impor vaksin dengan fasilitas perpajakan itu dapat dilakukan pemerintah pusat atau daerah, serta tidak boleh dikomersilkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?