FILIPINA

Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 18:45 WIB
Bebas Pajak, Impor Vaksin Covid-19 Harus Lewat Jalur Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina akan menyiapkan jalur khusus untuk impor vaksin Covid-19 agar prosedur pengeluaran barangnya dapat dilakukan lebih cepat ketimbang melalui jalur normal.

Wakil Menteri Keuangan Antonette Tionko mengatakan jalur khusus tersebut dinamakan Mabuhay yang dilengkapi sistem online untuk mengajukan pembebasan pajak atas impor vaksin. Menurutnya, impor vaksin melalui Mabuhay akan jauh lebih cepat ketimbang jalur normal.

"[Fasilitas ini] untuk mendukung peluncuran program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Industri Pertahanan, Presiden Ini Tawarkan Insentif Pajak

Tionko menuturkan pemerintah telah mengatur impor vaksin agar memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Meski begitu, pengimpor vaksin tetap diharuskan mengajukan fasilitas tersebut melalui sistem pembebasan pajak.

Setelah itu, permohonan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor vaksin Covid-19 di Mabuhay Lane tersebut akan diproses Kantor Pendapatan Kemenkeu. Otoritas hanya membutuhkan waktu 24 jam kerja untuk memprosesnya.

Tionko menyebut Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Biro Kepabeanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan juga tengah menyiapkan sistem tunggal untuk donasi internasional dan pengadaan vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Menurutnya, seluruh proses akan berjalan secara online untuk memastikan impor vaksin dan barang penanganan Covid-19 lainnya lebih cepat dan bebas pajak. Selain impor vaksin, impor barang bantuan lainnya untuk penanganan Covid-19 juga memperoleh fasilitas serupa.

Pemberian fasilitas tersebut sudah sejalan dengan UU Modernisasi dan Tarif Kepabeanan mengingat pandemi termasuk bencana yang penanganannya harus dilakukan segera.

DPR sebelumnya menyetujui impor vaksin Covid-19 memperoleh pembebasan bea masuk, PPN, cukai, dan biaya lainnya. Impor vaksin dengan fasilitas perpajakan itu dapat dilakukan pemerintah pusat atau daerah, serta tidak boleh dikomersilkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN