KABUPATEN BEKASI

Bebas Denda! Bekasi Gelar Pemutihan PBB Sampai 10 Desember 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Bebas Denda! Bekasi Gelar Pemutihan PBB Sampai 10 Desember 2022

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar program pemutihan PBB atas sanksi administrasi PBB tahun pajak 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menerangkan fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum membayar PBB tahun pajak 2022 hingga jatuh tempo pada Agustus 2022.

"Relaksasi ini yang kami berikan terhadap wajib pajak PBB Kabupaten Bekasi, setiap tahun kita berikan relaksasi, tiada lain untuk meringankan masyarakat Kabupaten Bekasi," ujar Herman, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Relaksasi atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2022 diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tersebut pada 3 Oktober hingga 10 Desember 2022.

Harapannya, relaksasi terhadap denda keterlambatan pembayaran PBB dapat meningkatkan pelunasan piutang PBB di Kabupaten Bekasi yang saat ini sudah mencapai Rp800 miliar.

"Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi, mereka yang ingin menyelesaikan piutang itu bebas denda. Jadi berangkatnya itu dari penyelesaian piutang, kemudian melihat kondisi ekonomi juga tetap kami berikan kemudahan dengan dihapusnya denda," ujar Herman.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Herman berharap ke depan wajib pajak meningkatkan kepatuhannya membayar PBB secara tepat waktu sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2023.

Tak hanya itu, pemutihan diharapkan turut membantu pencapaian target pendapatan asli daerah senilai Rp2,265 triliun pada tahun ini. "Kita mencoba ada relaksasi mudah-mudahan bisa kita tempuh capaian target ini melalui program seperti ini," ujar Herman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi