UU HKPD

Beban Sampah Besar, Bupati Sayangkan UU HKPD Hapus Retribusi Sampah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 April 2022 | 12:00 WIB
Beban Sampah Besar, Bupati Sayangkan UU HKPD Hapus Retribusi Sampah

RDPU antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Bupati Bogor Ade Yasin mempertanyakan dihapuskannya retribusi sampah melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, retribusi tersebut dibutuhkan untuk membiayai pengangkutan atas sampah domestik atau yang dihasilkan oleh masyarakat sehari-hari.

"Retribusi sampah ini dihilangkan sementara kami setiap hari 2.800 ton sampah dihasilkan oleh Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mal," ujar Ade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut Ade, beban pengolahan sampah dalam 1 tahun di Kabupaten Bogor mencapai Rp111 miliar, sedangkan pemasukan dari retribusi sampah hanya senilai Rp30 miliar.

"Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu kalau tidak ada retribusi?," ujar Ade.

Ade mengatakan pengelolaan sampah adalah masalah yang besar dan membutuhkan dana yang besar pula. Oleh karena itu, retribusi dinilai masih diperlukan untuk mendanai pelayanan publik tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Untuk diketahui, salah satu klausul dalam UU HKPD adalah simplifikasi struktur retribusi. Jumlah retribusi dipangkas dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja.

Sebagian besar retribusi yang dicoret adalah retribusi jasa umum. Melalui UU HKPD, jumlah retribusi jasa umum berkurang dari 15 jenis menjadi tinggal 5 jenis saja.

Contoh retribusi jasa umum yang dicoret adalah biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, penyediaan dan penyedotan kakus, dan lain-lain.

Lima retribusi jasa umum yang tersisa pada UU HKPD antara lain retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra