FINLANDIA

Beban Pajak Ditambah, Harga BBM Langsung Melonjak Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 13:30 WIB
Beban Pajak Ditambah, Harga BBM Langsung Melonjak Tahun Ini

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pemerintah Finlandia menyebutkan harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan tajam selama periode musim panas 2021 dikarenakan adanya kenaikan beban pajak.

Wakil Presiden Neste Finlandia Katri Taskinen mengatakan komponen pajak menjadi salah satu penyumbang kenaikan harga BBM pada tahun ini. Beban pajak BBM meningkat sejak Juli 2021 guna mendukung perkembangan energi terbarukan.

"Kenaikan harga juga berasal dari kenaikan pajak karena menyumbang 60% dari harga jual BBM. Kenaikan pajak memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap harga," katanya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada musim panas 2021, rata-rata harga bensin dengan oktan 95 bergerak pada rentang €1,6/liter atau setara Rp27.400 hingga €1,7 per liter. Di beberapa wilayah, harga jual bensin bahkan menyentuh €1,8 per liter.

Kenaikan harga BBM juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain seperti permintaan yang meningkat dan fluktuasi nilai kurs euro terhadap dolar AS. Pelemahan euro berimplikasi pada kenaikan harga karena pembelian BBM oleh perusahaan dilakukan dengan mata uang Negeri Paman Sam.

"Harga dipengaruhi oleh berbagai faktor ini. Bobotnya dapat berbeda-beda antara satu faktor dengan faktor lainnya," tutur Taskinen.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kenaikan harga minyak mentah juga terjadi pada pasar internasional. Pada awal pandemi Covid-19 menerjang Eropa, harga minyak jatuh pada level US$15 per barel. Kini, harga merangkak naik mulai US$56 per barel pada awal 2021 hingga mencapai US$77 per barel pada Juli 2021.

"Harga minyak perlu lebih stabil agar ekonomi global bisa pulih setelah pandemi virus Corona," ujar Taskinen seperti dilansir yle.fi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan