FINLANDIA

Beban Pajak Ditambah, Harga BBM Langsung Melonjak Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 13:30 WIB
Beban Pajak Ditambah, Harga BBM Langsung Melonjak Tahun Ini

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pemerintah Finlandia menyebutkan harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan tajam selama periode musim panas 2021 dikarenakan adanya kenaikan beban pajak.

Wakil Presiden Neste Finlandia Katri Taskinen mengatakan komponen pajak menjadi salah satu penyumbang kenaikan harga BBM pada tahun ini. Beban pajak BBM meningkat sejak Juli 2021 guna mendukung perkembangan energi terbarukan.

"Kenaikan harga juga berasal dari kenaikan pajak karena menyumbang 60% dari harga jual BBM. Kenaikan pajak memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap harga," katanya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Pada musim panas 2021, rata-rata harga bensin dengan oktan 95 bergerak pada rentang €1,6/liter atau setara Rp27.400 hingga €1,7 per liter. Di beberapa wilayah, harga jual bensin bahkan menyentuh €1,8 per liter.

Kenaikan harga BBM juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain seperti permintaan yang meningkat dan fluktuasi nilai kurs euro terhadap dolar AS. Pelemahan euro berimplikasi pada kenaikan harga karena pembelian BBM oleh perusahaan dilakukan dengan mata uang Negeri Paman Sam.

"Harga dipengaruhi oleh berbagai faktor ini. Bobotnya dapat berbeda-beda antara satu faktor dengan faktor lainnya," tutur Taskinen.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Kenaikan harga minyak mentah juga terjadi pada pasar internasional. Pada awal pandemi Covid-19 menerjang Eropa, harga minyak jatuh pada level US$15 per barel. Kini, harga merangkak naik mulai US$56 per barel pada awal 2021 hingga mencapai US$77 per barel pada Juli 2021.

"Harga minyak perlu lebih stabil agar ekonomi global bisa pulih setelah pandemi virus Corona," ujar Taskinen seperti dilansir yle.fi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025