Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru diperlukan untuk merespons tantangan potensial di depan.
Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Ditjen Pajak (DJP) Eka Darmayanti mengatakan beban yang ditanggung oleh sistem kian tahun makin meningkat.
"Pada 2002 hingga 2017 peningkatan bebannya luar biasa dari sisi jumlah wajib pajak, pegawai, dan kantor. Sistem kita makin kompleks," ujar Eka pada pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip Senin (17/1/2022).
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai digunakan DJP sejak 2002 sudah tidak mampu mendukung beban tersebut.
Dari sisi data, jumlah data yang dikelola makin meningkat berkat adanya e-faktur, e-filing, ILAP, hingga pertukaran informasi melalui AEOI.
Agar bisa turut serta bertukar data dengan yurisdiksi lain sesuai dengan komitmen Indonesia bergabung dalam AEOI, maka sistem DJP harus memiliki data yang valid sekaligus mampu menjaga kerahasian data.
"Ini kalau dengan sistem yang ada sekarang, mungkin akan banyak permasalahan," ujar Eka.
Sistem administrasi yang baru juga diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi digital serta rekayasa keuangan yang makin kompleks dan rumit. Sistem administrasi yang baru perlu bisa menghasilkan data yang kuat melalui big data analysis. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Data merupakan sumber daya yang penting di era globalisasi ini. Adanya pembaruan dalam sistem inti administrasi perpajakan merupakan salah satu langkah dalam memfasilitasi keadaan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan valid