ADMINISTRASI PAJAK

Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 17:17 WIB
Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru diperlukan untuk merespons tantangan potensial di depan.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Ditjen Pajak (DJP) Eka Darmayanti mengatakan beban yang ditanggung oleh sistem kian tahun makin meningkat.

"Pada 2002 hingga 2017 peningkatan bebannya luar biasa dari sisi jumlah wajib pajak, pegawai, dan kantor. Sistem kita makin kompleks," ujar Eka pada pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai digunakan DJP sejak 2002 sudah tidak mampu mendukung beban tersebut.

Dari sisi data, jumlah data yang dikelola makin meningkat berkat adanya e-faktur, e-filing, ILAP, hingga pertukaran informasi melalui AEOI.

Agar bisa turut serta bertukar data dengan yurisdiksi lain sesuai dengan komitmen Indonesia bergabung dalam AEOI, maka sistem DJP harus memiliki data yang valid sekaligus mampu menjaga kerahasian data.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Ini kalau dengan sistem yang ada sekarang, mungkin akan banyak permasalahan," ujar Eka.

Sistem administrasi yang baru juga diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi digital serta rekayasa keuangan yang makin kompleks dan rumit. Sistem administrasi yang baru perlu bisa menghasilkan data yang kuat melalui big data analysis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Januari 2022 | 23:19 WIB

Data merupakan sumber daya yang penting di era globalisasi ini. Adanya pembaruan dalam sistem inti administrasi perpajakan merupakan salah satu langkah dalam memfasilitasi keadaan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan valid

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses