KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa dari Pemberi Kerja Termasuk Objek Pajak Natura, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 14:00 WIB
Beasiswa dari Pemberi Kerja Termasuk Objek Pajak Natura, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fasilitas atau beasiswa pendidikan yang diterima pegawai dari pemberi kerja, termasuk dalam natura yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pendidikan, termasuk beasiswa, yang dikecualikan dari objek PPh hanya berlaku untuk pegawai di daerah tertentu. Selain di daerah tersebut, beasiswa dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak.

"Itu sebenarnya perusahaan membayar Anda lebih, [dan menjadi] penghasilan buat Anda. Dibayar untuk bayar sekolah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Yoga menyadari terdapat perusahaan yang memang menyediakan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada pegawainya. Beasiswa ini dapat berupa pelatihan atau bahkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurutnya, pemberian beasiswa dapat termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Di sisi lain, beasiswa yang diterima pegawai termasuk natura dan menjadi objek PPh.

Kriteria Daerah Tertentu

PMK 66/2023 mengatur pengecualian natura yang disediakan di daerah tertentu dari objek PPh, termasuk fasilitas pendidikan. Di daerah tertentu ini, pemberi kerja dapat memberi beasiswa kepada pegawai dan keluarganya yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak menjadi penghasilan bagi pegawai kalau itu di daerah tertentu. Kalau yang bukan itu, ya enggak," ujar Yoga.

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Daerah tertentu tersebut turut mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan