KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa dari Pemberi Kerja Termasuk Objek Pajak Natura, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 14:00 WIB
Beasiswa dari Pemberi Kerja Termasuk Objek Pajak Natura, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fasilitas atau beasiswa pendidikan yang diterima pegawai dari pemberi kerja, termasuk dalam natura yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pendidikan, termasuk beasiswa, yang dikecualikan dari objek PPh hanya berlaku untuk pegawai di daerah tertentu. Selain di daerah tersebut, beasiswa dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak.

"Itu sebenarnya perusahaan membayar Anda lebih, [dan menjadi] penghasilan buat Anda. Dibayar untuk bayar sekolah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yoga menyadari terdapat perusahaan yang memang menyediakan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada pegawainya. Beasiswa ini dapat berupa pelatihan atau bahkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurutnya, pemberian beasiswa dapat termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Di sisi lain, beasiswa yang diterima pegawai termasuk natura dan menjadi objek PPh.

Kriteria Daerah Tertentu

PMK 66/2023 mengatur pengecualian natura yang disediakan di daerah tertentu dari objek PPh, termasuk fasilitas pendidikan. Di daerah tertentu ini, pemberi kerja dapat memberi beasiswa kepada pegawai dan keluarganya yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak menjadi penghasilan bagi pegawai kalau itu di daerah tertentu. Kalau yang bukan itu, ya enggak," ujar Yoga.

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Daerah tertentu tersebut turut mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN