LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mencatat 6.637 keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah disampaikan sepanjang kuartal I/2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai disampaikan secara elektronik. Menurutnya, masyarakat kini sudah makin mudah menyampaikan keberatan.

"Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan. Kalau sudah keluar tagihannya dan ternyata keberatan, kami akan menyarankan mengajukan keberatan," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala mengatakan jumlah permohonan pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai yang sebanyak 6.637 berkas pada kuartal I/2024 ini tumbuh 253,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, 4.730 berkas di antaranya diajukan hanya oleh 1 entitas perusahaan.

Keberatan yang diajukan entitas perusahaan tersebut merupakan berkas keberatan atas penetapan pungutan negara untuk barang kiriman dari luar negeri atau impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Apabila 4.730 berkas keberatan tersebut dianggap sebagai 1 pengajuan permohonan, perbandingan pengajuan keberatan pada kuartal I/2024 secara tahunan tidak terdapat perubahan yang signifikan. Pada kuartal I/2024, keberatan yang diterima DJBC menjadi sebanyak 1.908 berkas atau tumbuh 1,7% dari periode yang sama 2023 sebanyak 1.876 berkas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

PMK 136/2022 mengatur masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sejak 1 Januari 2023, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik. DJBC pun mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan tersebut.

"Sekarang sudah banyak [yang mengajukan keberatan], khususnya terkait barang kiriman. Contohnya kasus Mbak Yuni yang mengajukan keberatan karena pihak kantor pos salah memberitahukan kursnya, dari seharusnya dolar Hong Kong menjadi dolar AS," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra