LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mencatat 6.637 keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah disampaikan sepanjang kuartal I/2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai disampaikan secara elektronik. Menurutnya, masyarakat kini sudah makin mudah menyampaikan keberatan.

"Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan. Kalau sudah keluar tagihannya dan ternyata keberatan, kami akan menyarankan mengajukan keberatan," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan jumlah permohonan pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai yang sebanyak 6.637 berkas pada kuartal I/2024 ini tumbuh 253,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, 4.730 berkas di antaranya diajukan hanya oleh 1 entitas perusahaan.

Keberatan yang diajukan entitas perusahaan tersebut merupakan berkas keberatan atas penetapan pungutan negara untuk barang kiriman dari luar negeri atau impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Apabila 4.730 berkas keberatan tersebut dianggap sebagai 1 pengajuan permohonan, perbandingan pengajuan keberatan pada kuartal I/2024 secara tahunan tidak terdapat perubahan yang signifikan. Pada kuartal I/2024, keberatan yang diterima DJBC menjadi sebanyak 1.908 berkas atau tumbuh 1,7% dari periode yang sama 2023 sebanyak 1.876 berkas.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

PMK 136/2022 mengatur masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sejak 1 Januari 2023, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik. DJBC pun mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan tersebut.

"Sekarang sudah banyak [yang mengajukan keberatan], khususnya terkait barang kiriman. Contohnya kasus Mbak Yuni yang mengajukan keberatan karena pihak kantor pos salah memberitahukan kursnya, dari seharusnya dolar Hong Kong menjadi dolar AS," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja