PITA CUKAI ILEGAL

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:46 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung kembali menemukan penjual minuman beralkohol dan rokok tidak berizin di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan petugas memeriksa sebuah toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas dan tanpa memiliki izin. Pasalnya, petugas Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa barang kena cukai.

“Dalam pemeriksaan, petugas Ditjen Bea Cukai menemukan rokok dan minuman beralkohol yang seharusnya dilekati pita cukai sesuai aturan. Tapi, setidaknya ada 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok yang ditemukan justru menggunakan pita cukai ilegal,” ujarnya di Sumatera Utara.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Syahirul mengatakan pengawasan akan semakin ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakah salah satu wilayah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.

Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai pengawasan pada peredaran minuman beralkohol, penjual minuman dengan kadar di atas 5% wajib mempunyai izin dari Ditjen Bea Cukai yang berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (BPPBKC).

“Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, sehingga peredaran barang kena cukai bisa dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Berdasarkan peraturan, orang yang menghalangi pemeriksaan akan dikenakan denda sesuai,” paparnya.

Syahirul menjelaskan minuman beralkohol dengan kadar 5%-20% merupakan golongan B, sementara minuman dengan kadar lebih dari 20% masuk pada golongan C. Golongan B dan C wajib dilekati pita cukai yang sah, Adapun barang temuan yang diperiksa tersebut menggunakan pita cukai ilegal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target