PITA CUKAI ILEGAL

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:46 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung kembali menemukan penjual minuman beralkohol dan rokok tidak berizin di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan petugas memeriksa sebuah toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas dan tanpa memiliki izin. Pasalnya, petugas Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa barang kena cukai.

“Dalam pemeriksaan, petugas Ditjen Bea Cukai menemukan rokok dan minuman beralkohol yang seharusnya dilekati pita cukai sesuai aturan. Tapi, setidaknya ada 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok yang ditemukan justru menggunakan pita cukai ilegal,” ujarnya di Sumatera Utara.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Syahirul mengatakan pengawasan akan semakin ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakah salah satu wilayah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.

Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai pengawasan pada peredaran minuman beralkohol, penjual minuman dengan kadar di atas 5% wajib mempunyai izin dari Ditjen Bea Cukai yang berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (BPPBKC).

“Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, sehingga peredaran barang kena cukai bisa dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Berdasarkan peraturan, orang yang menghalangi pemeriksaan akan dikenakan denda sesuai,” paparnya.

Syahirul menjelaskan minuman beralkohol dengan kadar 5%-20% merupakan golongan B, sementara minuman dengan kadar lebih dari 20% masuk pada golongan C. Golongan B dan C wajib dilekati pita cukai yang sah, Adapun barang temuan yang diperiksa tersebut menggunakan pita cukai ilegal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi