PITA CUKAI ILEGAL

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:46 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Miras dan Rokok Ilegal

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung kembali menemukan penjual minuman beralkohol dan rokok tidak berizin di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan petugas memeriksa sebuah toko yang menjual minuman beralkohol secara bebas dan tanpa memiliki izin. Pasalnya, petugas Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam memeriksa barang kena cukai.

“Dalam pemeriksaan, petugas Ditjen Bea Cukai menemukan rokok dan minuman beralkohol yang seharusnya dilekati pita cukai sesuai aturan. Tapi, setidaknya ada 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok yang ditemukan justru menggunakan pita cukai ilegal,” ujarnya di Sumatera Utara.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Syahirul mengatakan pengawasan akan semakin ditingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakah salah satu wilayah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial.

Berdasarkan peraturan yang berlaku mengenai pengawasan pada peredaran minuman beralkohol, penjual minuman dengan kadar di atas 5% wajib mempunyai izin dari Ditjen Bea Cukai yang berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (BPPBKC).

“Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, sehingga peredaran barang kena cukai bisa dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Berdasarkan peraturan, orang yang menghalangi pemeriksaan akan dikenakan denda sesuai,” paparnya.

Syahirul menjelaskan minuman beralkohol dengan kadar 5%-20% merupakan golongan B, sementara minuman dengan kadar lebih dari 20% masuk pada golongan C. Golongan B dan C wajib dilekati pita cukai yang sah, Adapun barang temuan yang diperiksa tersebut menggunakan pita cukai ilegal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses