PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal Rp11,3 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:52 WIB
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal Rp11,3 Miliar

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai membakar rokok saat pemusnahan barang sitaan Bea Cukai hasil pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal hasil sitaan periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020 dengan total nilai Rp11,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumbagbar Yusmariza mengatakan barang tersebut telah berstatus barang milik negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai.

"Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai atau polos, dan salah peruntukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 juta batang rokok, 2,55 liter cairan vape, dan 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol. Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar.

Yusmariza menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan secara material, melainkan juga nonmaterial. Kerugian nonmaterial itu di antaranya terganggunya pertumbuhan industri rokok atau minuman keras legal di dalam negeri.

Di tengah pandemi Corona, lanjutnya, DJBC tidak mengendurkan pengawasan. Salah satunya adalah tetap mengadakan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli hingga 1 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurutnya, penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal harus terus dilakukan sehingga dapat menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok dan minuman keras legal di dalam negeri.

"Pemusnahan ini adalah bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal," ujar Yusmariza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 08:45 WIB

#MariBicara alih-alih membuat efek jera, upaya pemusnahan rokok dengan dibakar justru berdampak buruk pada pencemaran lingkungan dan orang yang membakar, bahkan tidak mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, seharusnya barang sitaan tersebut sebaiknya di lelang untuk kepentingan tertentu yang memiliki nilai ekonomi bagi negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan