BEA CUKAI LABUAN BAJO

Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong, Sita Temuan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:03 WIB
Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong, Sita Temuan Rokok Ilegal

Penyisiran rokok ilegal di sebuah warung oleh petugas DJBC.

SIKKA, DDTCNews - Petugas bea cukai dari Kantor Bea Cukai Makassar dan Labuan Bajo melakukan operasi pasar rokok ilegal selama Agustus 2023. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menyisir toko kelontong dan warung yang berada di wilayah kerja dua unit vertikal DJBC tersebut.

Pada 1-4 Agustus 2023, petugas Bea Cukai Labuan Bajo menyisir toko-toko di Kabupaten Sikka dan Flores Timur. Hasilnya, ada 17.900 batang rokok ilegal yang disita petugas.

"Kegiatan ini menyasar masyarakat umum, terutama pengusaha warung dan toko. Tujuannya, memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sementara itu, pada 21 Agustus 2023, Bea Cukai Makassar melakukan 2 operasi pasar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bone. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang, termasuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

Encep menjelaskan operasi pasar ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu mengamankan hak keuangan negara dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Makassar dan Flores.

"Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi pasar ini merupakan upaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan