BEA CUKAI LABUAN BAJO

Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong, Sita Temuan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:03 WIB
Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong, Sita Temuan Rokok Ilegal

Penyisiran rokok ilegal di sebuah warung oleh petugas DJBC.

SIKKA, DDTCNews - Petugas bea cukai dari Kantor Bea Cukai Makassar dan Labuan Bajo melakukan operasi pasar rokok ilegal selama Agustus 2023. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menyisir toko kelontong dan warung yang berada di wilayah kerja dua unit vertikal DJBC tersebut.

Pada 1-4 Agustus 2023, petugas Bea Cukai Labuan Bajo menyisir toko-toko di Kabupaten Sikka dan Flores Timur. Hasilnya, ada 17.900 batang rokok ilegal yang disita petugas.

"Kegiatan ini menyasar masyarakat umum, terutama pengusaha warung dan toko. Tujuannya, memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, pada 21 Agustus 2023, Bea Cukai Makassar melakukan 2 operasi pasar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bone. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang, termasuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

Encep menjelaskan operasi pasar ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu mengamankan hak keuangan negara dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Makassar dan Flores.

"Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi pasar ini merupakan upaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai," katanya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN