FILIPINA

Bea Cukai Rilis Aplikasi Kalkulator Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2016 | 15:52 WIB
Bea Cukai Rilis Aplikasi Kalkulator Pajak

MANILA, DDTCNews – The Bureau of Customs (BOC) Filipina meluncurkan aplikasi kalkulator pajak mobile yang diberi nama Balikbayan. Aplikasi ini bisa didapatkan secara gratis bagi para pengguna smartphone android.

Menurut pernyataan yang disampaikan oleh BOC, aplikasi ini dibuat untuk mengatasi banyaknya pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat mengenai perhitungan pajak dan bea cukai.

"Karena banyaknya pertanyaan atas perhitungan pajak dan bea cukai, baik dari dalam maupun luar negeri, Biro memutuskan untuk membuat sebuah aplikasi mobile yang dapat diakses dan siap membantu masyarakat secara umum,” kata BOC dalam sebuah jumpa pers.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Aplikasi Balikbayan akan memperkirakan jumlah pajak dan bea cukai yang harus dibayar oleh para pengguna atas barang-barang yang sering dikirim berdasarkan nilai yang dilaporkannya. Aplikasi ini juga menyediakan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan kepada Balikbayan Boxes.

Warga negara Filipina yang bekerja di luar negeri yang mengirimkan pertanyaan kepada Balikbayan boxes akan dilacak dan diperiksa status pengirimannya menggunakan Balikbayan Box Tracker yang tertera dalam aplikasi tersebut.

"Bea cukai menganjurkan masyarakat untuk mengunduh dan mencoba aplikasi Balikbayan ini agar mereka mengetahui dasar-dasar impor dan pembayaran bea cukai serta perhitungan pajaknya,” kata BOC.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk mengoptimalisasi fungsi-fungsi dari aplikasi Balikbayan, para pengguna disarankan untuk mempelajari lebih dulu informasi seperti nilai dari item-item yang digunakan dalam perhitungan pajak atau nomor Bill of Lading.

Seperti yang dilansir oleh rappler.co, ke depannya BOC akan memperluas penggunaan aplikasi kalkulator pajak Balikbayan dengan menyediakan aplikasi tersebut bagi para pengguna iOS. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP