JAKARTA, DDTCNews – Petugas Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengamankan 84 kilogram methamphetamine (sabu) dari China. Sabu itu disembunyikan dalam 14 unit damper (buffer) yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm, sehingga tidak bisa terdeteksi oleh alat pendeteksi barang atau x-ray.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain dari kasus sabu dari China ini, berdasar pada data tegahan narkotika dan psikotropika pada 2017, terdapat 80 kasus yang berhasil ditindak Bea Cukai, dengan barang bukti narkotika sebesar 315,23 kilogram.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai tentang kerja sama pengungkapan jaringan narkotika internasional. MoU tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali joint operation yang salah satunya adalah pengungkapan sindikat internasional Cina-Indonesia ini," ungkapnya.
Heru mengatakan modus penyelundupan narkotika semakin berkembang, maka hal tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kejelian dalam melakukan penindakan narkotika. Penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dari Bea Cukai China (China General Administration of Customs).
Direktorat P2 Bea Cukai China mengetahui akan adanya importasi narkotika dari China menuju Indonesia melalui jalur laut. Berdasarkan analisis profil pengirim dan penerima narkotika, diketahui kontainer berisikan barang tersebut diangkut kapal OOCL America dengan jalur perjalanan dari China, masuk dan transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menuju Pelabuhan Panjang Lampung pada Kamis (27/4).
Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan surveillance ketat terhadap kontainer dimaksud, mulai dari Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Panjang Lampung, serta perjalanan kontainer menuju pergudangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas akhirnya menangkap penerima paket, tersangka berinisial TN di Batuceper, Tangerang, pada Kamis (4/5). Pengembangan atas kasus ini terus berlanjut, sampai akhirnya petugas mendapatkan seorang pengendali yang berinisial AM di Bandung, pada Minggu (7/5).
Saat akan dilakukan pengembangan menuju lokasi gudang lainnya di Cipondoh Tangerang, tersangka AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas.
Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Dengan keberhasilan penindakan ini, 504.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.