PENYELUNDUPAN NARKOBA

Bea Cukai dan Polri Amankan 84 Kg Sabu Asal China

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 15:51 WIB
Bea Cukai dan Polri Amankan 84 Kg Sabu Asal China (Foto: Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Petugas Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengamankan 84 kilogram methamphetamine (sabu) dari China. Sabu itu disembunyikan dalam 14 unit damper (buffer) yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm, sehingga tidak bisa terdeteksi oleh alat pendeteksi barang atau x-ray.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selain dari kasus sabu dari China ini, berdasar pada data tegahan narkotika dan psikotropika pada 2017, terdapat 80 kasus yang berhasil ditindak Bea Cukai, dengan barang bukti narkotika sebesar 315,23 kilogram.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai tentang kerja sama pengungkapan jaringan narkotika internasional. MoU tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali joint operation yang salah satunya adalah pengungkapan sindikat internasional Cina-Indonesia ini," ungkapnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru mengatakan modus penyelundupan narkotika semakin berkembang, maka hal tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kejelian dalam melakukan penindakan narkotika. Penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dari Bea Cukai China (China General Administration of Customs).

Direktorat P2 Bea Cukai China mengetahui akan adanya importasi narkotika dari China menuju Indonesia melalui jalur laut. Berdasarkan analisis profil pengirim dan penerima narkotika, diketahui kontainer berisikan barang tersebut diangkut kapal OOCL America dengan jalur perjalanan dari China, masuk dan transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menuju Pelabuhan Panjang Lampung pada Kamis (27/4).

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan surveillance ketat terhadap kontainer dimaksud, mulai dari Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Panjang Lampung, serta perjalanan kontainer menuju pergudangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Petugas akhirnya menangkap penerima paket, tersangka berinisial TN di Batuceper, Tangerang, pada Kamis (4/5). Pengembangan atas kasus ini terus berlanjut, sampai akhirnya petugas mendapatkan seorang pengendali yang berinisial AM di Bandung, pada Minggu (7/5).

Saat akan dilakukan pengembangan menuju lokasi gudang lainnya di Cipondoh Tangerang, tersangka AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Dengan keberhasilan penindakan ini, 504.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN