PELAYANAN BEA CUKAI

Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Sejumlah petugas dari Bea Cukai Kupang, Balai Karantina Pertanian Kupang, dan Perum Bulog NTT mengecek karung berisi beras impor asal Vietnam di atas kapal MV Hoang Trieu 69 yang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Jumat (13/01/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei kepuasaan pengguna jasa terhadap kinerja instansi selama 2022 lalu. Hasilnya, DJBC meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan survei ini diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Indikator yang dinilai dalam survei ini ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Survei kepuasan pengguna jasa ini dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya.

"Ke depannya, kami akan terus membutuhkan keterbukaan dari masyarakat. Segala keluhan, kritik, saran, dan masukan terhadap layanan Bea Cukai dapat disampaikan secara rinci agar dapat kami tangani dengan cepat dan tepat," ujar Hatta.

DJBC, ujar Hatta, secara terbuka akan menerima segala bentuk keluhan masyarakat pelayanan kepabeanan dan cukai. Informasi yang dihimpun dari publik, menurutnya, bisa membantu otoritas untuk mengetahui informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Atau mengetahui adanya sikap dan perilaku pegawai Bea Cukai yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan kode etik," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sipuma (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website Bea Cukai, https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.

Selain melalui sistem aplikasi pengaduan online, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan meminta informasi melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

"Partisipasi dan peran serta masyarakat, baik dalam pengisian survei kepuasan pengguna jasa maupun permintaan informasi dan pengaduan melalui Bravo Bea Cukai dan Sipuma, akan sangat berarti dalam mewujudkan Bea Cukai makin baik," tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6