PELAYANAN BEA CUKAI

Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Sejumlah petugas dari Bea Cukai Kupang, Balai Karantina Pertanian Kupang, dan Perum Bulog NTT mengecek karung berisi beras impor asal Vietnam di atas kapal MV Hoang Trieu 69 yang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Jumat (13/01/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei kepuasaan pengguna jasa terhadap kinerja instansi selama 2022 lalu. Hasilnya, DJBC meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan survei ini diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Indikator yang dinilai dalam survei ini ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Survei kepuasan pengguna jasa ini dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya.

"Ke depannya, kami akan terus membutuhkan keterbukaan dari masyarakat. Segala keluhan, kritik, saran, dan masukan terhadap layanan Bea Cukai dapat disampaikan secara rinci agar dapat kami tangani dengan cepat dan tepat," ujar Hatta.

DJBC, ujar Hatta, secara terbuka akan menerima segala bentuk keluhan masyarakat pelayanan kepabeanan dan cukai. Informasi yang dihimpun dari publik, menurutnya, bisa membantu otoritas untuk mengetahui informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Atau mengetahui adanya sikap dan perilaku pegawai Bea Cukai yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan kode etik," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sipuma (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website Bea Cukai, https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.

Selain melalui sistem aplikasi pengaduan online, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan meminta informasi melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

"Partisipasi dan peran serta masyarakat, baik dalam pengisian survei kepuasan pengguna jasa maupun permintaan informasi dan pengaduan melalui Bravo Bea Cukai dan Sipuma, akan sangat berarti dalam mewujudkan Bea Cukai makin baik," tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra