PELAYANAN BEA CUKAI

Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Sejumlah petugas dari Bea Cukai Kupang, Balai Karantina Pertanian Kupang, dan Perum Bulog NTT mengecek karung berisi beras impor asal Vietnam di atas kapal MV Hoang Trieu 69 yang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Jumat (13/01/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei kepuasaan pengguna jasa terhadap kinerja instansi selama 2022 lalu. Hasilnya, DJBC meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan survei ini diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Indikator yang dinilai dalam survei ini ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Survei kepuasan pengguna jasa ini dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya.

"Ke depannya, kami akan terus membutuhkan keterbukaan dari masyarakat. Segala keluhan, kritik, saran, dan masukan terhadap layanan Bea Cukai dapat disampaikan secara rinci agar dapat kami tangani dengan cepat dan tepat," ujar Hatta.

DJBC, ujar Hatta, secara terbuka akan menerima segala bentuk keluhan masyarakat pelayanan kepabeanan dan cukai. Informasi yang dihimpun dari publik, menurutnya, bisa membantu otoritas untuk mengetahui informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Atau mengetahui adanya sikap dan perilaku pegawai Bea Cukai yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan kode etik," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sipuma (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website Bea Cukai, https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.

Selain melalui sistem aplikasi pengaduan online, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan meminta informasi melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

"Partisipasi dan peran serta masyarakat, baik dalam pengisian survei kepuasan pengguna jasa maupun permintaan informasi dan pengaduan melalui Bravo Bea Cukai dan Sipuma, akan sangat berarti dalam mewujudkan Bea Cukai makin baik," tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN