Ilustrasi rokok ilegal.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai berencana membangun kawasan industri rokok terpadu untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
Nanti, kawasan industri terpadu tersebut akan menjadi tempat produsen rokok rumahan—kelompok yang selama ini banyak menghasilkan rokok ilegal—dalam mencari pendapatan secara legal.
Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kawasan industri terpadu merupakan salah satu strategi Bea Cukai untuk mengejar target peredaran rokok ilegal ke 1% dari total peredaran rokok di Indonesia.
"Kebanyakan rokok ilegal [berasal] dari home industry. Kami berharap mereka lebih tertib dan legal. Enggak colong-colongan," kata Deni, Rabu (05/02/2020).
Di kawasan terpadu itu, lanjut Deni, Bea Cukai memberikan sejumlah kemudahan bagi produsen rokok rumahan, terutama agar berusaha secara legal dengan memasang pita cukai di tiap bungkus rokok yang dihasilkan.
Selain itu, Bea Cukai juga siap memberikan pendampingan bagi industri rumahan di kawasan terpadu yang mengalami kesulitan mengurus birokrasi produksi rokok. Proses pendampingan juga dirasa lebih mudah jika dilakukan dalam satu kawasan khusus.
“Kebanyakan produsen rumahan juga kerap kesulitan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),” tutur Deni.
Untuk diketahui, NPPBKC adalah surat izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Dengan NPPBKC, para pengusaha bisa langsung memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksinya.
Meski demikian, lanjut Deni, Bea Cukai saat ini masih mencari lokasi yang ideal untuk membangun kawasan industri rokok terpadu tersebut. Bea Cukai pun akan melibatkan pemerintah daerah dalam mencari lokasi yang tepat.
Bagaimanapun, kawasan industri rokok terpadu harus memiliki lokasi strategis agar mudah dalam mengakses bahan baku, tenaga kerja hingga pemasaran. Adapun, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung bagi pengusaha rokok. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.