PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Bea Cukai Bakal Bangun Kawasan Terpadu Bagi Industri Rokok Rumahan

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 10:31 WIB
Bea Cukai Bakal Bangun Kawasan Terpadu Bagi Industri Rokok Rumahan

Ilustrasi rokok ilegal.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai berencana membangun kawasan industri rokok terpadu untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Nanti, kawasan industri terpadu tersebut akan menjadi tempat produsen rokok rumahan—kelompok yang selama ini banyak menghasilkan rokok ilegal—dalam mencari pendapatan secara legal.

Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kawasan industri terpadu merupakan salah satu strategi Bea Cukai untuk mengejar target peredaran rokok ilegal ke 1% dari total peredaran rokok di Indonesia.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Kebanyakan rokok ilegal [berasal] dari home industry. Kami berharap mereka lebih tertib dan legal. Enggak colong-colongan," kata Deni, Rabu (05/02/2020).

Di kawasan terpadu itu, lanjut Deni, Bea Cukai memberikan sejumlah kemudahan bagi produsen rokok rumahan, terutama agar berusaha secara legal dengan memasang pita cukai di tiap bungkus rokok yang dihasilkan.

Selain itu, Bea Cukai juga siap memberikan pendampingan bagi industri rumahan di kawasan terpadu yang mengalami kesulitan mengurus birokrasi produksi rokok. Proses pendampingan juga dirasa lebih mudah jika dilakukan dalam satu kawasan khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kebanyakan produsen rumahan juga kerap kesulitan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),” tutur Deni.

Untuk diketahui, NPPBKC adalah surat izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Dengan NPPBKC, para pengusaha bisa langsung memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksinya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski demikian, lanjut Deni, Bea Cukai saat ini masih mencari lokasi yang ideal untuk membangun kawasan industri rokok terpadu tersebut. Bea Cukai pun akan melibatkan pemerintah daerah dalam mencari lokasi yang tepat.

Bagaimanapun, kawasan industri rokok terpadu harus memiliki lokasi strategis agar mudah dalam mengakses bahan baku, tenaga kerja hingga pemasaran. Adapun, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung bagi pengusaha rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?