PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Bea Cukai Bakal Bangun Kawasan Terpadu Bagi Industri Rokok Rumahan

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 10:31 WIB
Bea Cukai Bakal Bangun Kawasan Terpadu Bagi Industri Rokok Rumahan

Ilustrasi rokok ilegal.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai berencana membangun kawasan industri rokok terpadu untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Nanti, kawasan industri terpadu tersebut akan menjadi tempat produsen rokok rumahan—kelompok yang selama ini banyak menghasilkan rokok ilegal—dalam mencari pendapatan secara legal.

Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kawasan industri terpadu merupakan salah satu strategi Bea Cukai untuk mengejar target peredaran rokok ilegal ke 1% dari total peredaran rokok di Indonesia.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

"Kebanyakan rokok ilegal [berasal] dari home industry. Kami berharap mereka lebih tertib dan legal. Enggak colong-colongan," kata Deni, Rabu (05/02/2020).

Di kawasan terpadu itu, lanjut Deni, Bea Cukai memberikan sejumlah kemudahan bagi produsen rokok rumahan, terutama agar berusaha secara legal dengan memasang pita cukai di tiap bungkus rokok yang dihasilkan.

Selain itu, Bea Cukai juga siap memberikan pendampingan bagi industri rumahan di kawasan terpadu yang mengalami kesulitan mengurus birokrasi produksi rokok. Proses pendampingan juga dirasa lebih mudah jika dilakukan dalam satu kawasan khusus.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Kebanyakan produsen rumahan juga kerap kesulitan mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),” tutur Deni.

Untuk diketahui, NPPBKC adalah surat izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Dengan NPPBKC, para pengusaha bisa langsung memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksinya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Meski demikian, lanjut Deni, Bea Cukai saat ini masih mencari lokasi yang ideal untuk membangun kawasan industri rokok terpadu tersebut. Bea Cukai pun akan melibatkan pemerintah daerah dalam mencari lokasi yang tepat.

Bagaimanapun, kawasan industri rokok terpadu harus memiliki lokasi strategis agar mudah dalam mengakses bahan baku, tenaga kerja hingga pemasaran. Adapun, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendukung bagi pengusaha rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024