KEPABEANAN

Bea Cukai AS Sambangi Kantor Pusat DJBC, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 14:13 WIB
Bea Cukai AS Sambangi Kantor Pusat DJBC, Ada Apa?

Suasana kunjungan. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar dan Atase Bea Cukai Amerika Serikat menyambangi Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia pada Kamis (21/2/2019).

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJBC, Atase Bea Cukai Amerika Serikat Donald Anderson menawarkan kerja sama pertukaran data manifes elektronik yang bermanfaat untuk menghasilkan analisis terkait kargo berisiko tinggi yang lebih cepat dan akurat.

“Dan berharap dapat juga diberikan kesempatan untuk melakukan field visit guna melihat implementasi PNR-GOV [passenger name record for government] Indonesia,” demikian keterangan dari DJBC, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ada pembahasan terkait program authorized economic operator (AEO), cargo information/data sharing dalam manajemen risiko, kerja sama dan asistensi untuk targeting/manajemen risiko, serta upaya peningkatan kapasitas petugas dalam pengawasan perbatasan dan kepabeanan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan untuk meningkatkan pengawasan perbatasan dan kepabeanan diperlukan adanya keterbukaan untuk saling bertukar data dari kedua negara tersebut. Program pertukaran data untuk pengawasan dinilai efektif.

Terkait dengan perbatasan, Bea Cukai Atambua kembali membuat terobosan dalam pelayanan dan pengawasan melalui aplikasil lintas warga antar negara (Silawan). Aplikasi ini dapat diakses di laman http://bcatambua.beacukai.go.id/SILAWAN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangtengah mengatakan aplikasi ini dibangun karena kesadaran pentingnya Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) bagi masyarakat yang melintasi perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Dengan memiliki KILB, sambungnya, masyarakat akan mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk senilai US$50 per orang/hari dan bisa membawa barang untui tujuan adat maupun tradisional sesuai dengan ketentuan perjanjian antara Indonesia dan Timor Leste. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?