BEA CUKAI MEDAN

Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 18:00 WIB
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Barang bukti berupa botol-botol miras dan pita cukai bekas yang diamankan oleh Bea Cukai Medan.

MEDAN, DDTCNews - Petugas bea cukai gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas. Bernilai ratusan juta rupiah, ribuan botol miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menjelaskan penindakan ini dilakukan secara beruntun dan merupakan hasil pengembangan penindakan sebelumnya. Awalnya, pada Selasa (23/4/2024), Bea Cukai Medan mengamankan 5 karton miras ilegal dengan pita cukai bekas.

"Setelah pengembangan informasi, besoknya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 karton masing-masing berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas di dalam sebuah ruko," jelas Wawan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam ruko yang sama, petugas juga mengamankan 1 unit Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA dan ribuan botol kosong yang siap diproduksi. Tak cuma itu, petugas juga menemukan 4.387 lembar pita cukai yang diduga bekas.

"Upaya peredaran MMEA ilegal ini memberikan kerugian bagi negara berupa penggunaan pita cukai bekas dengan perkiraan bernilai Rp245 juta dan nilai barang senilai Rp600 juta," jelas Wawan.

Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menekan angka peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara. Wawan mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha BKC agar dapat menjalankan usaha secara legal.

Sesuai dengan UU Cukai, pihak yang dengan sengaja menggunakan kembali pita cukai bekas diancam pidana. Pasal 55 UU menyatakan bahwa setiap orang yang mempergunakan, menjual ... pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya