PENYELUNDUPAN BARANG

Bea Cukai Aceh Ringkus Penyelundup 30 Ton Bawang

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 18:57 WIB
Bea Cukai Aceh Ringkus Penyelundup 30 Ton Bawang

BELAWAN, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali mencegah aksi penyelundupan bawang merah di Aceh hari Jumat (3/3). Setidaknya 30 ton bawang merah ilegal yang berasal dari Thailand tersebut berhasil diamankan.

Komandan Patroli Kapal Bea Cukai seri BC-20002 Rd. Irsya Karimona menjelaskan penangkapan kapal penyelundup terjadi pada malam hari. Petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan kepada KM. Baiduri yang dicurigai di perairan Sei Air Masin.

“Sekitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriksa KM. Baiduri di perairan Sei Air Masin. Kapal beranggotakan 5 anak buah kapal, dengan nahkoda berinisial M dan barang bukti 30 ton bawang merah kemudian dibawa ke Belawan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada saat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menyebutkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor.

Adapun penyelundup dapat dikenai Pasal Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penangkapan KM. Baiduri hari Jumat (3/3) tersebut menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan terhadap KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton Bawang Merah dan KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah ilegal.

Ditjen Bea Cukai mengakui penangkapan penyelundupan ini merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi masyarakat. Barang-barang ilegal tersebut pun dinilai mampu mengancam kestabilan pasar dalam negeri serta mampu mengancam kesehatan terhadap konsumen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?