PROVINSI JAWA BARAT

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Barat Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 11:14 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Barat Naik

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda Perubahan Pajak Daerah No.13/2013 yang kini sudah menjadi Perda.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan perubahan tarif BBNKB I (dealer kepada konsumen pertama) perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, perekonomian, hingga kebutuhan hukum masyarakat.

“Kami harap peningkatan BBNKB bisa memberi dampak positif kepada masyarakat, seiring peningkatan kualitas infrastruktur dan penurunan kesenjangan infrastruktur di Jawa Barat, khususnya di Jawa Barat bagian selatan dan utara,” katanya, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Menurutnya, peningkatan tarif BBNKB sekaligus mendorong pendapatan pajak daerah (PAD) di masa mendatang. Semakin tingginya PAD dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan fasilitas umum kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat.

Kebijakan yang hanya akan berlaku pada kendaraan roda empat baru ini diperkirakan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2019. Namun, beleid tersebut masih perlu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Di samping itu, Perubahan Perda Pajak Daerah No.12/2013 ini juga mengatur pajak kendaraan listrik yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Harlas mengatakan saat ini sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif BBN kendaraan listrik.

“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” pungkasnya, seperti dilansir dari Bandung Berita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Matangkan Insentif Pajak untuk Rumah dan Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?