PROVINSI JAWA BARAT

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Barat Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 11:14 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jawa Barat Naik

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda Perubahan Pajak Daerah No.13/2013 yang kini sudah menjadi Perda.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan perubahan tarif BBNKB I (dealer kepada konsumen pertama) perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, perekonomian, hingga kebutuhan hukum masyarakat.

“Kami harap peningkatan BBNKB bisa memberi dampak positif kepada masyarakat, seiring peningkatan kualitas infrastruktur dan penurunan kesenjangan infrastruktur di Jawa Barat, khususnya di Jawa Barat bagian selatan dan utara,” katanya, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Menurutnya, peningkatan tarif BBNKB sekaligus mendorong pendapatan pajak daerah (PAD) di masa mendatang. Semakin tingginya PAD dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan fasilitas umum kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat.

Kebijakan yang hanya akan berlaku pada kendaraan roda empat baru ini diperkirakan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2019. Namun, beleid tersebut masih perlu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Di samping itu, Perubahan Perda Pajak Daerah No.12/2013 ini juga mengatur pajak kendaraan listrik yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Harlas mengatakan saat ini sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif BBN kendaraan listrik.

“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” pungkasnya, seperti dilansir dari Bandung Berita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN