Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 12,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Raperda Perubahan Pajak Daerah No.13/2013 yang kini sudah menjadi Perda.
Ketua Pansus VII DPRD Jabar Herlas Juniar menyebutkan perubahan tarif BBNKB I (dealer kepada konsumen pertama) perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, perekonomian, hingga kebutuhan hukum masyarakat.
“Kami harap peningkatan BBNKB bisa memberi dampak positif kepada masyarakat, seiring peningkatan kualitas infrastruktur dan penurunan kesenjangan infrastruktur di Jawa Barat, khususnya di Jawa Barat bagian selatan dan utara,” katanya, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, peningkatan tarif BBNKB sekaligus mendorong pendapatan pajak daerah (PAD) di masa mendatang. Semakin tingginya PAD dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan fasilitas umum kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat.
Kebijakan yang hanya akan berlaku pada kendaraan roda empat baru ini diperkirakan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2019. Namun, beleid tersebut masih perlu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
Di samping itu, Perubahan Perda Pajak Daerah No.12/2013 ini juga mengatur pajak kendaraan listrik yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Tarif pajak kendaraan listrik sengaja dipatok lebih rendah karena lebih ramah lingkungan sehingga mendorong warga untuk lebih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.
Harlas mengatakan saat ini sudah ada beberapa Samsat yang mulai menggodok aturan tarif kendaraan listrik. Dia berharap regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera diterbitkan untuk mengatur tarif BBN kendaraan listrik.
“Perpres terkait BBN kendaraan listrik bisa mempercepat pemerintah untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap BBM dan mencapai go-green,” pungkasnya, seperti dilansir dari Bandung Berita. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.