KABUPATEN SUBANG

Bayar Pajak Via BUMDes Makin Laris, Bukti Pembayaran Dikirim ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Bayar Pajak Via BUMDes Makin Laris, Bukti Pembayaran Dikirim ke Rumah

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Subang, Jawa Barat melalui badan usaha milik desa (BUMDes) mulai diminati warga.

Kepala Cabang BJB Wilayah Subang Dodi Setiawan mengatakan pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten sudah banyak dilakukan melalui BUMDes. BJB mencatat ada 6.839 transaksi pembayaran PKB dan PBB-P2 melalui BUMDes yang tersebar di seluruh Kabupaten Subang.

"Ini gambaran nyata bagaimana kerja sama yang baik dengan BUMDes dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah di Jawa Barat dari sektor pajak, meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelayanan PBB-PKB," katanya dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dodi menjelaskan pembayaran PKB sudah bisa dilakukan pada 21 BUMDes di wilayah Kabupaten Subang. Pada kuartal III/2021 terdapat 345 transaksi pembayaran PKB melalui BUMDes dengan nilai setoran pajak sejumlah Rp167,1 juta.

Dia menjabarkan sistem pembayaran pajak melalui jaringan BJB mencakup jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Sistem pembayaran pajak lewat BUMDes menggunakan cara Payment Point Online Banking (PPOB).

Menurutnya, BJB memberikan apresiasi kepada BUMDes yang mencatat transaksi tertinggi untuk pembayaran PKB dan PBB-P2. Sebanyak 3 BUMDes dengan transaksi tertinggi mendapatkan apresiasi dari BJB.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, Kepala Samsat Subang/P3DW Lovita Adriana Rosa mengatakan layanan pembayaran pajak melalui BUMDes makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak khususnya PKB. Mekanisme pembayaran juga sangat sederhana dengan pengesahan pembayaran pajak akan dikirim kepada rumah.

"Masyarakat tinggal duduk manis, nanti BUMDes yang mengantarkan pengesahan sampai di tempat. P3DW Subang bersama Bank BJB berkomitmen dan terus membantu peningkatan kualitas layanan BUMDes di desa seluruh Subang, menjadi badan usaha yang mengimplementasikan teknologi transaksi berbasis digital," imbuhnya dilansir laman resmi Pemprov Jabar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?