PROVINSI SULAWESI SELATAN

Bayar Pajak Restoran & Hotel Bakal Via Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:41 WIB
Bayar Pajak Restoran & Hotel Bakal Via Online

MAKASSAR, DDTCNews – Untuk meminimalkan kebocoran yang terjadi dalam pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan pembayaran pajak restoran dan hotel melalui sistem pembayaran online.

Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Takdir Hasan Saleh mengatakan sistem online tersebut digunakan untuk mengantisipasi pengusaha yang kerap melakukan pembukuan ganda. Misalnya mereka memiliki dua laporan yakni pembukuan yang asli dan direkayasa.

“Kalau bukan sistem online yang digunakan maka pendapatan pajak pasti tidak akan meningkat,” ujarnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Takdir menegaskan jika pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian, seharusnya tidak akan ada pembangunan hotel atau restoran di Makassar. “Tapi di Makassar tiap tahun paling sedikit lima hotel dibangun, masa pajak saja tidak bisa dibayar,” tuturnya.

Takdir menambahkan kalau sistem online yang akan gunakan adalah sistem online yang dapat mencatat semua transaksi dan transaksi tersebut bisa diketahui setiap harinya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul mendesak agar Pemkot Makassar bisa segera merealisasikan sistem pembayaran online tersebut agar penerimaan pajak yang diterima sesuai dengan yang ditargetkan yakni sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Menurutnya, seperti dikutip dalam makassarterkini.com, saat ini realisasi PAD Pemkot Makassar masih jauh dari target. “Realisasi pajak tahun 2015 lalu yakni berkisar Rp950 milliar. Jika tahun ini tidak bisa ditingkatkan, bagaimana bisa Makassar dapat berkembang,” katanya.

“Kalau hal ini terjadi berarti ada program pemerintah yang tidak berjalan efektif,” pungkas Amar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik