PROVINSI SULAWESI SELATAN

Bayar Pajak Restoran & Hotel Bakal Via Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:41 WIB
Bayar Pajak Restoran & Hotel Bakal Via Online

MAKASSAR, DDTCNews – Untuk meminimalkan kebocoran yang terjadi dalam pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan pembayaran pajak restoran dan hotel melalui sistem pembayaran online.

Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Takdir Hasan Saleh mengatakan sistem online tersebut digunakan untuk mengantisipasi pengusaha yang kerap melakukan pembukuan ganda. Misalnya mereka memiliki dua laporan yakni pembukuan yang asli dan direkayasa.

“Kalau bukan sistem online yang digunakan maka pendapatan pajak pasti tidak akan meningkat,” ujarnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Takdir menegaskan jika pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian, seharusnya tidak akan ada pembangunan hotel atau restoran di Makassar. “Tapi di Makassar tiap tahun paling sedikit lima hotel dibangun, masa pajak saja tidak bisa dibayar,” tuturnya.

Takdir menambahkan kalau sistem online yang akan gunakan adalah sistem online yang dapat mencatat semua transaksi dan transaksi tersebut bisa diketahui setiap harinya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul mendesak agar Pemkot Makassar bisa segera merealisasikan sistem pembayaran online tersebut agar penerimaan pajak yang diterima sesuai dengan yang ditargetkan yakni sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, seperti dikutip dalam makassarterkini.com, saat ini realisasi PAD Pemkot Makassar masih jauh dari target. “Realisasi pajak tahun 2015 lalu yakni berkisar Rp950 milliar. Jika tahun ini tidak bisa ditingkatkan, bagaimana bisa Makassar dapat berkembang,” katanya.

“Kalau hal ini terjadi berarti ada program pemerintah yang tidak berjalan efektif,” pungkas Amar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci