Kabupaten Kuantan Singingi

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Lima Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 16:00 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Lima Aplikasi Ini

Ilustrasi.

TELUK KUANTAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggandeng sejumlah aplikasi sebagai saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.

Jafrinaldi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi, mengatakan lima perusahaan startup digandeng untuk menjadi sarana pembayaran PBB-P2 antara lain Gopay, Traveloka, Bukalapak, Tokopedia, dan LinkAja.

“Bayar PBB semakin mudah dan tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda, apalagi sampai mengantri,” katanya dikutip Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan menggandeng lima aplikasi itu, lanjut Jafrinaldi, masyarakat kini bisa membayar kewajiban pajak melalui gawai. Dia juga mengingatkan untuk mengunduh terlebih dahulu lima aplikasi yang sudah bekerja sama dengan Bapenda tersebut.

Perluasan saluran pembayaran PBB semakin memudahkan masyarakat dengan beragamnya cara membayar pajak. Dengan demikian kadar pelayanan publik juga ikut meningkat dengan adanya kerja sama dengan perusahaan startup.

Selama ini, masyarakat dapat membayar PBB baru bisa dilakukan melalui bank daerah yakni Bank Riau Kepri. Caranya bisa langsung datang ke kantor cabang atau melalui ATM Bank Riau Kepri yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ke depannya, lanjut Jafrinaldi, inovasi tidak hanya berhenti dengan pembayaran pajak lewat elektronik. Waralaba ritel seperti Indomaret dan Alfamart ditargetkan dapat menjadi saluran pembayaran pajak daerah pada tahun tahun ini.

“Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat Kuansing untuk mendapatkan layanan, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 semua pelayanan diupayakan secara online,” tutur Jafrinaldi dilansir dari Go Riau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?