Kabupaten Kuantan Singingi

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Lima Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 16:00 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat Lima Aplikasi Ini

Ilustrasi.

TELUK KUANTAN, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggandeng sejumlah aplikasi sebagai saluran pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) secara elektronik.

Jafrinaldi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi, mengatakan lima perusahaan startup digandeng untuk menjadi sarana pembayaran PBB-P2 antara lain Gopay, Traveloka, Bukalapak, Tokopedia, dan LinkAja.

“Bayar PBB semakin mudah dan tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda, apalagi sampai mengantri,” katanya dikutip Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dengan menggandeng lima aplikasi itu, lanjut Jafrinaldi, masyarakat kini bisa membayar kewajiban pajak melalui gawai. Dia juga mengingatkan untuk mengunduh terlebih dahulu lima aplikasi yang sudah bekerja sama dengan Bapenda tersebut.

Perluasan saluran pembayaran PBB semakin memudahkan masyarakat dengan beragamnya cara membayar pajak. Dengan demikian kadar pelayanan publik juga ikut meningkat dengan adanya kerja sama dengan perusahaan startup.

Selama ini, masyarakat dapat membayar PBB baru bisa dilakukan melalui bank daerah yakni Bank Riau Kepri. Caranya bisa langsung datang ke kantor cabang atau melalui ATM Bank Riau Kepri yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Ke depannya, lanjut Jafrinaldi, inovasi tidak hanya berhenti dengan pembayaran pajak lewat elektronik. Waralaba ritel seperti Indomaret dan Alfamart ditargetkan dapat menjadi saluran pembayaran pajak daerah pada tahun tahun ini.

“Ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat Kuansing untuk mendapatkan layanan, terlebih dalam masa pandemi Covid-19 semua pelayanan diupayakan secara online,” tutur Jafrinaldi dilansir dari Go Riau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi