KOTA KENDARI

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan uji coba layanan Pajak Menyapa.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan layanan Pajak Menyapa berbasis website nantinya tersedia pada link jakpa.kendarikota.go.id. Dalam layanan tersebut, terdapat sejumlah fitur atau menu yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.

“Kami masih uji coba melalui website jakpa.kendarikota.go.id. Pada website tersebut sudah tersedia sejumlah fitur/menu, tetapi baru fitur PBB-P2 yang aktif,” tutur Sri dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Untuk memanfaatkan layanan Pajak Menyapa, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan melengkapi dan mengisi formulir yang tersedia pada website tersebut.

Sri menambahkan wajib pajak yang sudah terdaftar dapat langsung melihat besaran tagihan PBB-P2 yang harus dilunasi termasuk apabila terdapat tunggakan pajak. Ke depan, layanan Pajak Menyapa akan mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Selain itu, ia juga berharap Pajak Menyapa dapat mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak mengingat pembayaran pajak melalui Pajak Menyapa wajib pajak dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas Bapenda.

“Untuk jangka pendek, kami akan mulai dengan layanan PBB-P2. Jika uji coba telah selesai, warga secara langsung bisa melakukan transaksi pembayaran melalui website tersebut,” ujar Sri seperti dilansir kendarikota.go.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2021 | 06:23 WIB

bisakah saya mengecek dan membayar pbb alamat kendari, sementara saya domisili di gowa sulsel?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025