KOTA KENDARI

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan uji coba layanan Pajak Menyapa.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan layanan Pajak Menyapa berbasis website nantinya tersedia pada link jakpa.kendarikota.go.id. Dalam layanan tersebut, terdapat sejumlah fitur atau menu yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.

“Kami masih uji coba melalui website jakpa.kendarikota.go.id. Pada website tersebut sudah tersedia sejumlah fitur/menu, tetapi baru fitur PBB-P2 yang aktif,” tutur Sri dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk memanfaatkan layanan Pajak Menyapa, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan melengkapi dan mengisi formulir yang tersedia pada website tersebut.

Sri menambahkan wajib pajak yang sudah terdaftar dapat langsung melihat besaran tagihan PBB-P2 yang harus dilunasi termasuk apabila terdapat tunggakan pajak. Ke depan, layanan Pajak Menyapa akan mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Selain itu, ia juga berharap Pajak Menyapa dapat mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak mengingat pembayaran pajak melalui Pajak Menyapa wajib pajak dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas Bapenda.

“Untuk jangka pendek, kami akan mulai dengan layanan PBB-P2. Jika uji coba telah selesai, warga secara langsung bisa melakukan transaksi pembayaran melalui website tersebut,” ujar Sri seperti dilansir kendarikota.go.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2021 | 06:23 WIB

bisakah saya mengecek dan membayar pbb alamat kendari, sementara saya domisili di gowa sulsel?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN