KOTA KENDARI

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan uji coba layanan Pajak Menyapa.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan layanan Pajak Menyapa berbasis website nantinya tersedia pada link jakpa.kendarikota.go.id. Dalam layanan tersebut, terdapat sejumlah fitur atau menu yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.

“Kami masih uji coba melalui website jakpa.kendarikota.go.id. Pada website tersebut sudah tersedia sejumlah fitur/menu, tetapi baru fitur PBB-P2 yang aktif,” tutur Sri dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk memanfaatkan layanan Pajak Menyapa, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan melengkapi dan mengisi formulir yang tersedia pada website tersebut.

Sri menambahkan wajib pajak yang sudah terdaftar dapat langsung melihat besaran tagihan PBB-P2 yang harus dilunasi termasuk apabila terdapat tunggakan pajak. Ke depan, layanan Pajak Menyapa akan mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Selain itu, ia juga berharap Pajak Menyapa dapat mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak mengingat pembayaran pajak melalui Pajak Menyapa wajib pajak dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas Bapenda.

“Untuk jangka pendek, kami akan mulai dengan layanan PBB-P2. Jika uji coba telah selesai, warga secara langsung bisa melakukan transaksi pembayaran melalui website tersebut,” ujar Sri seperti dilansir kendarikota.go.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2021 | 06:23 WIB

bisakah saya mengecek dan membayar pbb alamat kendari, sementara saya domisili di gowa sulsel?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra