NUSA TENGGARA BARAT

Bayar Pajak Kendaraan, ASN Bakal Diwajibkan Pakai Autodebet Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 10:56 WIB
Bayar Pajak Kendaraan, ASN Bakal Diwajibkan Pakai Autodebet Rekening

Ilustrasi. 

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun aturan yang akan mewajibkan pembayaran pajak daerah seluruh aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pemotongan langsung dari rekening bank.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Iswandi mengatakan aturan setingkat instruksi gubernur akan menjadi landasan hukum untuk pembayaran pajak nontunai ASN pemprov. Jenis pajak yang langsung dipotong atau autodebet adalah pajak kendaraan bermotor.

"Pembayaran PKB cukup dilakukan melalui autodebet rekening ASN pada Bank NTB Syariah yang bersumber dari tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Iswandi menjelaskan fasilitas autodebet pembayaran PKB merupakan fasilitas pelayanan khusus bagi ASN di lingkungan Pemprov NTB. Menurutnya, banyak manfaat dari sistem pembayaran pajak autodebet dari rekening abdi negara tersebut.

Pertama, ASN tidak perlu repot-repot antre di Samsat untuk membayar PKB tahunan. Kedua, ASN akan mendapatkan fasilitas pengantaran STNK yang sudah diperbarui langsung ke alamat ASN yang bersangkutan.

Dia menambahkan fasilitas bayar pajak autodebet bagi ASN pemprov sejatinya sudah berjalan selama dua tahun. Namun, tidak banyak ASN yang memanfaatkan fasilitas tersebut dalam pembayaran PKB.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Oleh karena itu, instruksi gubernur menjadi alat pemprov untuk mewajibkan seluruh ASN menggunakan fasilitas autodebet dalam membayar pajak kendaraan. Iswandi menyatakan ASN yang menggunakan fasilitas tersebut ikut membantu pemerintah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Pembahasan draf instruksi gubernur diharapkan akan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk mendorong seluruh ASN memanfaatkan fasilitas autodebet," ujarnya, seperti dilansir radarlombok.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI