KABUPATEN CIAMIS

Bayar Pajak Bisa Lewat Marketplace, Pemda Makin Inovatif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:00 WIB
Bayar Pajak Bisa Lewat Marketplace, Pemda Makin Inovatif

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews - Pemkab Ciamis, Jawa Barat menyediakan aplikasi administrasi pajak daerah yang akan memudahkan masyarakat membayar kewajiban ke kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kurniawan mengatakan aplikasi berbasis gawai itu adalah Si Jago (Sistem Informasi Pajak Galuh Online). Dia menyebutkan aplikasi Si Jago merupakan pelayanan baru pajak daerah berbasis elektronik.

"Nantinya masyarakat bisa mendapatkan akses informasi pelayanan online dan pembayaran pajak melalui aplikasi Si Jago," katanya dikutip pada Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kurniawan menerangkan aplikasi Si Jago menawarkan layanan utama administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Layanan pajak daerah lainnya yang bisa diakses melalui aplikasi antara lain pajak air bawah tanah dan pajak reklame.

Dia menyebutkan aplikasi Si Jago mengakomodir pembayaran pajak secara online. Beberapa penyedia layanan sudah menjalin kerja sama dengan Pemkab Ciamis seperti Bukalapak, Tokopedia, Gopay, Blibli, Lazada, dan Shopee.

Kemudian pembayaran konvensional juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Kerja sama pembayaran pajak daerah melalui jaringan Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos Indonesia. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa melalui BPR BKPD Galuh dan puluhan badan usaha milik desa (BUMDes) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Kami telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan publik, yaitu dengan membuat aplikasi Si Jago yang di-install langsung di handphone," ungkapnya.

Kurniawan menambahkan pada saat ini akses mendapatkan aplikasi masih terbatas pada laman resmi BPKD yaitu pajakdaerah.bpkd.ciamiskab.go.id. Pemkab akan memperluas saluran unduh aplikasi melalui platform Google Play Store.

"Kami minta maaf, aplikasi Si Jago masih proses pendaftaran ke Google Play Store, jadi sementara silahkan download melalui website," imbuhnya seperti dilansir galuh.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?