KABUPATEN SIDOARJO

Bayar BPHTB Di Sini Sudah Bisa Dari Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:46 WIB
Bayar BPHTB Di Sini Sudah Bisa Dari Mana Saja

Salah satu sudut Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Pemkab Sidoarjo)

SIDOARJO, DDTCNews—Kini, wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo bisa bernapas lega. Pembayaran pajak mulai bulan ini bisa dilakukan di rumah atau di manapun tanpa harus datang ke Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Semua proses pembayaran pajak di BPPD Sidoarjo bisa dilakukan secara online, yakni pembayaran melalui program e-BPHTB yang resmi diluncurkan BPPD Sidoarjo, Rabu (14/11/2018). Melalui sistem ini, wajib pajak (WP) tidak perlu lagi bertemu dengan petugas pajak.

“Layanan ini mulai berlaku sejak November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Joko Santosa di sela peluncuran e-BPHTB di Suncity Hotel, pekan lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia mencontohkan dalam proses pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sebelumnya, warga harus datang ke kantor untuk mengisi formulir, menunggu perhitungan dan sebagainya yang prosesnya butuh sekitar dua hari.

“Nah, dengan sistem online ini, sekarang bisa langsung diakses dari rumah atau dari mana saja. Cukup memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar dan tinggal dibayar ke bank. Simpel dan cepat,” katanya

Dengan kemudahan itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHB merupakan salah satu penyumbang pendapatan besar dalam PAD (pendapatan asli daerah) Sidoarjo.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tahun 2017 misalnya, dari target PAD sebesar Rp925,6 miliar, sebanyak 30% di antaranya berasal dari BPHTB.Maklum penjualan tanah atau properti di Kota Delta—julukan Kabupaten Sidoarjo— memang terus mengalami peningkatan.

“Angka itu juga naik sekitar Rp200 miliar dari tahun sebelumnya. Dan melalui kemudahan-kemudahan seperti ini, kami yakin akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Di kesempatan itu, bupati bersama sejumlah pejabat melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online. Setelah WP mengakses e-BPHTB, lalu mereka membayar melalui kantor pos dan beberapa bank yang membuka tenant di acara ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Ini pembayaran BPHTB atas pembelian tanah dan rumah di perumahan yang ada di Candi, Sidoarjo. Nilai BPHTP-nya Rp9 juta,” ujar seorang pegawai dari kantor notaris yang membayar BPHTP di tenant kantor pos di area acara tersebut, seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Dalam kesempatan yang sama, BPPD Sidoarjo juga memberikan penghargaan kepada sejumlah WP. Mereka berasal dari instansi dan swasta yang patuh pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo. Ada 47 WP penerima penghargaan dan hadiah pada kegiatan ini.

Di antaranya sejumlah dinas di Sidoarjo, perusahaan swasta, pelaku industri, hiburan, hotel, restoran, reklame, dan sebagainya. “Penghargaan ini untuk mengapresiasi mereka yang patuh dalam perpajakan. Juga agar menjadi contoh bagi wajib pajak lain,” sambung Bupati Saiful. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar