KABUPATEN SIDOARJO

Bayar BPHTB Di Sini Sudah Bisa Dari Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 11:46 WIB
Bayar BPHTB Di Sini Sudah Bisa Dari Mana Saja

Salah satu sudut Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Pemkab Sidoarjo)

SIDOARJO, DDTCNews—Kini, wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo bisa bernapas lega. Pembayaran pajak mulai bulan ini bisa dilakukan di rumah atau di manapun tanpa harus datang ke Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Semua proses pembayaran pajak di BPPD Sidoarjo bisa dilakukan secara online, yakni pembayaran melalui program e-BPHTB yang resmi diluncurkan BPPD Sidoarjo, Rabu (14/11/2018). Melalui sistem ini, wajib pajak (WP) tidak perlu lagi bertemu dengan petugas pajak.

“Layanan ini mulai berlaku sejak November 2018. Tujuannya agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Joko Santosa di sela peluncuran e-BPHTB di Suncity Hotel, pekan lalu.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dia mencontohkan dalam proses pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sebelumnya, warga harus datang ke kantor untuk mengisi formulir, menunggu perhitungan dan sebagainya yang prosesnya butuh sekitar dua hari.

“Nah, dengan sistem online ini, sekarang bisa langsung diakses dari rumah atau dari mana saja. Cukup memasukkan data yang dibutuhkan, perhitungan angka BPHTB keluar dan tinggal dibayar ke bank. Simpel dan cepat,” katanya

Dengan kemudahan itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi. Apalagi, BPHB merupakan salah satu penyumbang pendapatan besar dalam PAD (pendapatan asli daerah) Sidoarjo.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tahun 2017 misalnya, dari target PAD sebesar Rp925,6 miliar, sebanyak 30% di antaranya berasal dari BPHTB.Maklum penjualan tanah atau properti di Kota Delta—julukan Kabupaten Sidoarjo— memang terus mengalami peningkatan.

“Angka itu juga naik sekitar Rp200 miliar dari tahun sebelumnya. Dan melalui kemudahan-kemudahan seperti ini, kami yakin akan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya," ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Di kesempatan itu, bupati bersama sejumlah pejabat melihat langsung beberapa WP yang memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online. Setelah WP mengakses e-BPHTB, lalu mereka membayar melalui kantor pos dan beberapa bank yang membuka tenant di acara ini.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Ini pembayaran BPHTB atas pembelian tanah dan rumah di perumahan yang ada di Candi, Sidoarjo. Nilai BPHTP-nya Rp9 juta,” ujar seorang pegawai dari kantor notaris yang membayar BPHTP di tenant kantor pos di area acara tersebut, seperti dilansir surabaya.tribunnews.com.

Dalam kesempatan yang sama, BPPD Sidoarjo juga memberikan penghargaan kepada sejumlah WP. Mereka berasal dari instansi dan swasta yang patuh pajak dan membayar pajak sebelum jatuh tempo. Ada 47 WP penerima penghargaan dan hadiah pada kegiatan ini.

Di antaranya sejumlah dinas di Sidoarjo, perusahaan swasta, pelaku industri, hiburan, hotel, restoran, reklame, dan sebagainya. “Penghargaan ini untuk mengapresiasi mereka yang patuh dalam perpajakan. Juga agar menjadi contoh bagi wajib pajak lain,” sambung Bupati Saiful. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah