PEMILU 2024

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 16:30 WIB
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengingatkan peserta pemilu atau bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menaati ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan peserta pemilu bisa memasang alat peraga baliho atau spanduk, tetapi tidak boleh memuat ajakan memilih di dalamnya. Menurutnya, partai politik (parpol) dapat memberikan pendidikan politik di internal terkait dengan hal tersebut.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, lanjut Rahmat, Bawaslu belum bisa menindak peserta pemilu yang ‘curi start’ kampanye tersebut. Hal ini juga dikarenakan masa kampanye belum dimulai sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.

"Jika ada paslon yang terindikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU," tuturnya.

Rahmat juga menyoroti akses aplikasi daftar calon sementara Calon Anggota DPR dan DPD oleh KPU yang susah diakses. Menurutnya, hal itu mempersempit peluang publik untuk mengenali calon berupa program kerja yang akan dikerjakannya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dia memandang kemudahan publik dalam mengakses DCS dibutuhkan karena dapat turut menjadi alat sosialisasi tersendiri bagi para calon peserta pemilu untuk memperkenalkan program kerja beserta riwayat hidupnya.

"Akses DCS yang dibatasi, mempersulit publik untuk mengakses riwayat dan program kerja yang dimiliki calon. Padahal, kalau mudah diakses, justru DCS dapat menjadi sosialiasi tersendiri buat calon," ujarnya.

Rahmat juga menyinggung perlunya batasan sosialisasi melalui media massa. Sebab, parpol yang memiliki media massa lebih mudah melakukan sosialisasi dan kampanye pada waktunya ketimbang parpol yang tidak memiliki media massa.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan perlunya rasionalitas bagi pemilih agar tidak mudah terjebak provokasi berita propaganda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kewarasan ini adalah yang harus pemilih miliki di era banyaknya berita bohong jelang pemilu," katanya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan