PEMILU 2024

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 16:30 WIB
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengingatkan peserta pemilu atau bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menaati ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan peserta pemilu bisa memasang alat peraga baliho atau spanduk, tetapi tidak boleh memuat ajakan memilih di dalamnya. Menurutnya, partai politik (parpol) dapat memberikan pendidikan politik di internal terkait dengan hal tersebut.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Saat ini, lanjut Rahmat, Bawaslu belum bisa menindak peserta pemilu yang ‘curi start’ kampanye tersebut. Hal ini juga dikarenakan masa kampanye belum dimulai sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.

"Jika ada paslon yang terindikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU," tuturnya.

Rahmat juga menyoroti akses aplikasi daftar calon sementara Calon Anggota DPR dan DPD oleh KPU yang susah diakses. Menurutnya, hal itu mempersempit peluang publik untuk mengenali calon berupa program kerja yang akan dikerjakannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia memandang kemudahan publik dalam mengakses DCS dibutuhkan karena dapat turut menjadi alat sosialisasi tersendiri bagi para calon peserta pemilu untuk memperkenalkan program kerja beserta riwayat hidupnya.

"Akses DCS yang dibatasi, mempersulit publik untuk mengakses riwayat dan program kerja yang dimiliki calon. Padahal, kalau mudah diakses, justru DCS dapat menjadi sosialiasi tersendiri buat calon," ujarnya.

Rahmat juga menyinggung perlunya batasan sosialisasi melalui media massa. Sebab, parpol yang memiliki media massa lebih mudah melakukan sosialisasi dan kampanye pada waktunya ketimbang parpol yang tidak memiliki media massa.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan perlunya rasionalitas bagi pemilih agar tidak mudah terjebak provokasi berita propaganda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kewarasan ini adalah yang harus pemilih miliki di era banyaknya berita bohong jelang pemilu," katanya. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja