Truk boks pengangkut rokok ilegal setelah berhasil dihentikan oleh petugas bea cukai. (foto: Bea Cukai Tegal)
TEGAL, DDTCNews - Aksi kejar-kejaran kembali terjadi antara petugas Bea Cukai Tegal dan kendaraan yang membawa rokok ilegal. Kali ini, target sasarannya adalah sebuah truk yang diketahui membawa 560.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi rencana pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal dengan kendaraan truk boks, yang diduga akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal dari arah timur.
"Setelah mendapatkan informasi, tanpa menunggu tim segera patroli di titik-titik yang diperkirakan sebagai rute pengiriman," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).
Tim patroli Bea Cukai Tegal akhirnya dapat mengidentifikasi kendaraan sesuai informasi sedang melintasi jalan tol di km 296 di Kabupaten Pemalang. Namun, upaya untuk menghentikan kendaraan tersebut tidak berjalan mulus, karena kendaraan tersebut menolak berhenti dan bahkan melarikan diri.
"Dalam situasi yang makin tegang, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon, Subdenpom Kota Tegal, dan Petugas Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Tengah untuk membantu mengadang kendaraan tersebut," kata Yusup.
Pengejaran pun berlanjut hingga mencapai tol Palimanan, tetapi kendaraan tetap enggan berhenti dan bahkan melawan petugas.
Aksi pengejaran terus berlangsung karena kendaraan target sempat melakukan putar balik dari Tol Palimanan kembali ke arah timur.
Kendaraan itu bahkan melakukan manuver berbahaya dengan keluar exit tol Brebes Timur Kabupaten Brebes, melintasi jalur pantura, dan kembali masuk tol melalui pintu tol Adiwerna Kabupaten Tegal.
"Pengejaran pun terus berlanjut sebelum akhirnya keluar menerobos palang tol secara paksa di exit tol Pemalang Kabupaten Pemalang dan kabur menuju arah Kota Pemalang. Akhirnya kendaraan target tersangkut di terowongan bawah rel kereta di Desa Beji, Pemalang," kata Yusup.
Setelah aksi dramatis tersebut, petugas Bea Cukai dibantu aparat dan warga akhirnya dapat mengamankan kendaraan dan sopirnya. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan kendaraan tersebut, petugas menemukan 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti kendaraan beserta dua orang terperiksa, yaitu T (30) dan MK (27) ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan aksi penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal," tutup Yusup. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.