Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang membawa minuman beralkohol (minol) dari luar negeri lebih dari 1 liter tidak dapat membayar atau melunasi kelebihan minumannya. Kelebihan liter minuman akan langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai.
Pemusnahan minuman beralkohol yang melebihi batas dilakukan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017.
“…atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017,, dikutip pada Minggu (1/10/2023).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang berupa minuman beralkohol diberikan pembebasan bea masuk dengan jumlah paling banyak 1 liter untuk setiap orang dewasa.
Dikutip dari laman resmi DJBC, orang dewasa yang dapat membawa minuman beralkohol minimal berusia 21 tahun. Apabila minuman beralkohol yang dibawa melebihi batas maka akan dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai.
“Atas kelebihan minuman tersebut tidak bisa dibayar atau dilunasi, tetapi langsung dimusnahkan oleh Petugas Bea Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.,” demikian penjelasan dalam FAQ Ketentuan Electronic Declaration (e-CD) pada laman DJBC.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan sempat menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid tersebut di antaranya menyatakan adanya pengecualian ketentuan dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022 terhadap minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2,25 liter.
Sehubungan dengan Permendag tersebut, Kementerian Keuangan telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 23/KM.4/2022 yang mengatur tentang daftar barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.
Keputusan itu menegaskan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana tercantum Lampiran IV Permendag 25/2022 diberlakukan sesuai ketentuan batasan pembebasan cukai barang bawaan penumpang.
“…diberlakukan sesuai dengan batasan pembebasan cukai seperti diatur dalam peraturan tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut dan peraturan tentang tata cara pembebasan cukai,” demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.
Dengan demikian, ketentuan batas minuman beralkohol yang dibawa penumpang dari luar negeri mengacu pada PMK 203/2017 bukan permendag. Untuk itu, batas minuman beralkohol yang bisa dibawa penumpang adalah sebanyak maksimal 1 liter.
“Mengacu PMK 203/2017 dan KMK 23/KM.4/2022, bahwa terkait batas jumlah pembawaan MMEA [minuman mengandung etil alkohol] kembali ke aturan DJBC atau PMK, bukan Permendag,” bunyi penjelasan dalam FAQ yang dimuat laman Bea dan Cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.