MALAYSIA

Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:30 WIB
Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Produser Film Malaysia, Film Producers Association (PFM) meminta Pemerintah Malaysia menurunkan atau bahkan menghapus pajak hiburan pada kegiatan pemutaran film di bioskop.

Sekretaris PFM Zahrin Aris mengatakan tarif pajak bioskop yang rendah akan mendorong film Malaysia ramai ditonton masyarakat. Menurutnya, tarif pajak bioskop di Malaysia yang mencapai 25% terbilang tinggi ketimbang negara lain, termasuk Indonesia.

"Pajak hiburan di Indonesia sekitar 10%, dan tarif serupa juga dikenakan oleh banyak negara di dunia," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Zahrin menuturkan penurunan tarif pajak bioskop akan berdampak pada peningkatan produksi film yang kualitas lebih tinggi. Selama ini, keuntungan dalam produksi film di Malaysia juga relatif tipis sehingga kurang diminati investor.

Menurutnya, tarif pajak yang tinggi telah menghambat perkembangan industri film di Malaysia. Dengan potensi keuntungan yang kecil, kebanyakan investor enggan untuk mengambil risiko untuk menanamkan modal dalam produksi film lokal.

Zahrin menjelaskan bagi hasil keuntungan antara operator bioskop dan produser film baru dilakukan setelah memperhitungkan pajak hiburan. Melalui skema itu, jatah untuk produser film biasanya akan menurun dari 50% di pekan pertama menjadi 45% di pekan kedua, 40% di pekan ketiga, 35% di pekan keempat, dan seterusnya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Produser film juga masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Malaysia agar film dapat diputar di bioskop. Selain itu, produser film juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 24%.

"Kenyataannya, kami berjuang untuk mendapatkan keuntungan akibat pajak yang dikenakan serta rasio bagi hasil yang dibebankan operator bioskop," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Di Indonesia, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur tarif pajak hiburan pada bioskop paling tinggi 10%. Angka itu lebih rendah ketimbang yang termuat dalam UU PDRD, yaitu paling tinggi 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi