MALAYSIA

Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Dian Kurniati | Minggu, 17 Juli 2022 | 08:30 WIB
Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Produser Film Malaysia, Film Producers Association (PFM) meminta Pemerintah Malaysia menurunkan atau bahkan menghapus pajak hiburan pada kegiatan pemutaran film di bioskop.

Sekretaris PFM Zahrin Aris mengatakan tarif pajak bioskop yang rendah akan mendorong film Malaysia ramai ditonton masyarakat. Menurutnya, tarif pajak bioskop di Malaysia yang mencapai 25% terbilang tinggi ketimbang negara lain, termasuk Indonesia.

"Pajak hiburan di Indonesia sekitar 10%, dan tarif serupa juga dikenakan oleh banyak negara di dunia," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Zahrin menuturkan penurunan tarif pajak bioskop akan berdampak pada peningkatan produksi film yang kualitas lebih tinggi. Selama ini, keuntungan dalam produksi film di Malaysia juga relatif tipis sehingga kurang diminati investor.

Menurutnya, tarif pajak yang tinggi telah menghambat perkembangan industri film di Malaysia. Dengan potensi keuntungan yang kecil, kebanyakan investor enggan untuk mengambil risiko untuk menanamkan modal dalam produksi film lokal.

Zahrin menjelaskan bagi hasil keuntungan antara operator bioskop dan produser film baru dilakukan setelah memperhitungkan pajak hiburan. Melalui skema itu, jatah untuk produser film biasanya akan menurun dari 50% di pekan pertama menjadi 45% di pekan kedua, 40% di pekan ketiga, 35% di pekan keempat, dan seterusnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Produser film juga masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Malaysia agar film dapat diputar di bioskop. Selain itu, produser film juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 24%.

"Kenyataannya, kami berjuang untuk mendapatkan keuntungan akibat pajak yang dikenakan serta rasio bagi hasil yang dibebankan operator bioskop," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Di Indonesia, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur tarif pajak hiburan pada bioskop paling tinggi 10%. Angka itu lebih rendah ketimbang yang termuat dalam UU PDRD, yaitu paling tinggi 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja